Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Politik

Publik Butuh Kepastian Hukum dan Transparansi Kasus Ijazah Jokowi

RABU, 24 JUNI 2026 | 16:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilakukan secara profesional guna menghindari dampak sosial-politik yang lebih luas.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa merupakan persoalan yang kompleks sehingga membutuhkan kapasitas penyidik kepolisian dan jaksa yang mumpuni untuk mengelolanya secara proporsional.

“Kasus yang rumit jangan dibuat semakin rumit. Intinya sederhana, Jokowi merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan terkait tuduhan ijazah tidak asli. Namun dalam penanganannya harus profesional karena dampaknya bisa meluas,” kata Amir, dikutip Rabu 24 Juni 2026.


Amir menyoroti adanya persepsi publik yang berkembang terkait proses penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, sebagian masyarakat menilai langkah tersebut dilakukan secara berlebihan sehingga memunculkan berbagai spekulasi politik.

“Ada gejala yang ditangkap publik seolah-olah penanganan terhadap Roy dan Dokter Tifa dilakukan secara berlebihan. Bahkan ada yang mengaitkan dengan berbagai kepentingan politik di belakang layar. Persepsi seperti ini harus dijawab secara transparan oleh aparat penegak hukum,” kata Amir.

Ia juga menyinggung pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang pernah mengungkap adanya kekuatan-kekuatan tertentu atau yang sering disebut sebagai “deep state” dalam dinamika politik nasional.

Karena itu, Amir menilai aparat penegak hukum perlu menjaga profesionalitas agar tidak muncul tudingan bahwa proses hukum dipengaruhi kepentingan politik tertentu maupun dikaitkan dengan kekuasaan masa lalu.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa institusi penegak hukum sedang bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan transparansi,” kata Amir.

Amir menegaskan bahwa secara hukum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa kini telah memasuki tahap baru setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Karena itu, menurutnya publik perlu memisahkan antara proses hukum yang telah berjalan dengan berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk isu mengenai kemungkinan laporan kehilangan ijazah yang dikaitkan dengan Jokowi.

“Kasus yang sudah P-21 harus dipisahkan dengan berbagai skenario lain yang berkembang di ruang publik," pungkas Amir.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya