Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo. (Foto: Dokumentasi Dokter Tifa)

Politik

Pendukung Jokowi Tak Perlu Sewot Penahanan Roy Suryo Cs Ditangguhkan

RABU, 24 JUNI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan yang akan dijalani Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diminta tidak hanya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik. Pengadilan juga dinilai perlu membuka ruang pembuktian terhadap substansi persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik, yakni mengenai status ijazah Jokowi.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menanggapi perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi telah berlangsung sekitar dua tahun dan telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

"Kasus ini hendaknya tidak berhenti menyidangkan masalah pencemaran nama baik tetapi juga masalah status ijazah Jokowi, palsu atau asli," kata Andri kepada RMOL, Rabu 24 Juni 2026.


Andri menyoroti keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan," kata mantan Ketua Umum Humunika itu.

Ia juga mengapresiasi sejumlah langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan ruang keadilan kepada sejumlah pihak yang sebelumnya terjerat proses hukum.

"Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan jurisprudensi hukum," tegas peraih gelar magister komunikasi dari Universitas Prof Dr Mustopo itu.

Menurut Andri, sebelum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, kasus serupa pernah menjerat Bambang Tri dan Gus Nur yang menjalani proses persidangan di PN Solo pada 2020. Keduanya kemudian memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.

"Pemberian amnesti yang beberapa kali dilakukan presiden itu pasti mempunyai alasan yang logis dan sesuai dengan kaedah hukum. Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti," kata Andri.

Ia menilai perkara Bambang Tri dan Gus Nur seharusnya menjadi yurisprudensi atau rujukan dalam melihat perkembangan kasus yang saat ini sedang berjalan.

"Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada," kata Andri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya