Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo. (Foto: Dokumentasi Dokter Tifa)

Politik

Pendukung Jokowi Tak Perlu Sewot Penahanan Roy Suryo Cs Ditangguhkan

RABU, 24 JUNI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan yang akan dijalani Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diminta tidak hanya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik. Pengadilan juga dinilai perlu membuka ruang pembuktian terhadap substansi persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik, yakni mengenai status ijazah Jokowi.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menanggapi perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi telah berlangsung sekitar dua tahun dan telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

"Kasus ini hendaknya tidak berhenti menyidangkan masalah pencemaran nama baik tetapi juga masalah status ijazah Jokowi, palsu atau asli," kata Andri kepada RMOL, Rabu 24 Juni 2026.


Andri menyoroti keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan," kata mantan Ketua Umum Humunika itu.

Ia juga mengapresiasi sejumlah langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan ruang keadilan kepada sejumlah pihak yang sebelumnya terjerat proses hukum.

"Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan jurisprudensi hukum," tegas peraih gelar magister komunikasi dari Universitas Prof Dr Mustopo itu.

Menurut Andri, sebelum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, kasus serupa pernah menjerat Bambang Tri dan Gus Nur yang menjalani proses persidangan di PN Solo pada 2020. Keduanya kemudian memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.

"Pemberian amnesti yang beberapa kali dilakukan presiden itu pasti mempunyai alasan yang logis dan sesuai dengan kaedah hukum. Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti," kata Andri.

Ia menilai perkara Bambang Tri dan Gus Nur seharusnya menjadi yurisprudensi atau rujukan dalam melihat perkembangan kasus yang saat ini sedang berjalan.

"Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada," kata Andri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya