Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo. (Foto: Dokumentasi Dokter Tifa)

Politik

Pendukung Jokowi Tak Perlu Sewot Penahanan Roy Suryo Cs Ditangguhkan

RABU, 24 JUNI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan yang akan dijalani Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diminta tidak hanya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik. Pengadilan juga dinilai perlu membuka ruang pembuktian terhadap substansi persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik, yakni mengenai status ijazah Jokowi.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menanggapi perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi telah berlangsung sekitar dua tahun dan telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

"Kasus ini hendaknya tidak berhenti menyidangkan masalah pencemaran nama baik tetapi juga masalah status ijazah Jokowi, palsu atau asli," kata Andri kepada RMOL, Rabu 24 Juni 2026.


Andri menyoroti keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan," kata mantan Ketua Umum Humunika itu.

Ia juga mengapresiasi sejumlah langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan ruang keadilan kepada sejumlah pihak yang sebelumnya terjerat proses hukum.

"Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan jurisprudensi hukum," tegas peraih gelar magister komunikasi dari Universitas Prof Dr Mustopo itu.

Menurut Andri, sebelum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, kasus serupa pernah menjerat Bambang Tri dan Gus Nur yang menjalani proses persidangan di PN Solo pada 2020. Keduanya kemudian memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.

"Pemberian amnesti yang beberapa kali dilakukan presiden itu pasti mempunyai alasan yang logis dan sesuai dengan kaedah hukum. Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti," kata Andri.

Ia menilai perkara Bambang Tri dan Gus Nur seharusnya menjadi yurisprudensi atau rujukan dalam melihat perkembangan kasus yang saat ini sedang berjalan.

"Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada," kata Andri.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya