Berita

Ilustrasi Minyakita (RMOL/Reni Erina)

Politik

HET Minyakita Tidak Naik Namun Jangan Sampai Langka di Pasaran

RABU, 24 JUNI 2026 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan pemerintah membatalkan rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi merek Minyakita mendapat respons positif dari Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang belum mereda.

Dengan keputusan ini, HET Minyakita dipastikan tetap bertahan di level Rp15.700 per liter. Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyatakan belum ada penyesuaian harga karena sejumlah indikator, termasuk stabilitas harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), belum terpenuhi.


"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang digunakan hampir setiap hari oleh rumah tangga maupun pelaku usaha kecil. Keputusan tidak menaikkan HET ini merupakan kabar baik yang dapat membantu menahan beban pengeluaran masyarakat," ujar Nasim Khan di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Nasim mengingatkan, bertahannya HET di angka Rp15.700 per liter menjadi angin segar, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner. 

Jika harga minyak subsidi tersebut dinaikkan, biaya produksi dipastikan melonjak dan memaksa pelaku usaha mengerek harga jual produk yang berisiko memangkas omzet mereka.

"UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Jangan sampai mereka harus menanggung tambahan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan pokok yang sebenarnya masih bisa dikendalikan," tegas legislator asal Jawa Timur tersebut.

Meski menyambut baik kebijakan ini, Komisi VI DPR RI memberikan catatan kritis terkait implementasi di lapangan. 

Nasim membeberkan fakta bahwa di sejumlah daerah, Minyakita masih kerap ditemukan dengan harga selangit hingga menembus Rp20.000 per liter. Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti nyata adanya kebocoran dalam rantai distribusi dan lemahnya pengawasan.

Ia pun mendesak pemerintah tidak hanya sekadar mempertahankan angka di atas kertas, tetapi juga wajib memperkuat jaminan pasokan agar barang mudah ditemukan di pasar dan tidak langka. Jika ada penyimpangan, kementerian terkait bersama aparat penegak hukum harus berani bertindak tegas.

"Pemerintah harus memastikan penyaluran Minyakita tepat sasaran dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Pengawasan harus diperketat sehingga tidak ada ruang bagi spekulan atau penimbun yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk meraup keuntungan berlebihan," pungkas Nasim.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya