Berita

Mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief/RMOL

Hukum

Hilman Latief Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

RABU, 24 JUNI 2026 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman dijadwalkan berlangsung pada Rabu 24 Juni 2026. Ia menyebut Hilman telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026. 


Budi menegaskan bahwa keterangan Hilman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Yaqut telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan di Rutan KPK C1 pada 17 Maret 2026.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya telah ditahan pada 8 Juni 2026.

Penyidik menduga para pihak tersebut terlibat dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen, dengan skema pembagian kuota reguler dan khusus hingga 50:50.

Selain itu, KPK juga menduga adanya pengaturan pengisian kuota tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, sejumlah aliran dana juga diduga mengalir kepada pihak-pihak terkait. Ismail Adham disebut memberikan 30 ribu Dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Hilman Latief, serta 10 ribu Dolar AS kepada pejabat Kemenag lainnya.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz.

Atas praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sedangkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya