Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/RMOL

Politik

Menelisik Dinamika Hukum Kasus Roy Suryo Cs: IPW Soroti Perlunya Sinergi dan Independensi Peradilan

RABU, 24 JUNI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan pandangannya terkait dinamika proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo, dr. Tifa, dan beberapa pihak lainnya. 

Menurut Sugeng, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu dicermati dalam perkembangan perkara ini.

Sugeng menilai kasus ini memiliki dimensi yang kompleks. Mengingat tokoh-tokoh yang terlibat memiliki pengaruh publik yang luas, penanganannya tidak hanya menyangkut persoalan teknis yuridis, tetapi juga bersinggungan dengan aspek sosiologis dan politik.


"Ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri," kata Sugeng, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 24 Juni 2025.

Ia meyakini bahwa langkah-langkah awal penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya pastinya telah melewati proses koordinasi yang intensif dengan pihak kejaksaan selaku mitra dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Namun, Sugeng mencermati adanya perbedaan situasi ketika para tersangka akhirnya diputuskan untuk tidak ditahan, yang kemudian memicu beragam persepsi di masyarakat.

"Saya justru melihat polisi seperti dikerjai. Polisi menjadi pihak yang dipojokkan, seolah-olah penyidik yang bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik. Padahal dalam sistem hukum pidana, polisi dan jaksa itu satu garis dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Menurutnya, sebuah tindakan hukum yang besar idealnya didasari oleh kesepahaman bersama agar proses penegakan hukum berjalan selaras dari hulu ke hilir.

"Saya percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi. Polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama," katanya.

Melihat adanya dinamika tersebut, Sugeng menduga ada faktor-faktor di luar teknis hukum yang ikut memengaruhi berjalannya perkara ini.

"Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, lalu terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Dugaan saya ada intervensi politik tingkat tinggi," ujarnya.

Sebagai pengamat hukum, ia melihat potensi adanya kepentingan dari pihak tertentu yang memanfaatkan perhatian nasional terhadap kasus ini.

"Ini dugaan saya sebagai pengamat dan praktisi hukum. Karena kasus ini sudah berkembang menjadi isu politik yang menimbulkan kegaduhan publik. Bisa saja ada pihak-ihak yang ingin mengambil keuntungan politik, atau justru ingin memberikan perlindungan kepada pihak tertentu," katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi dari seluruh aparat penegak hukum untuk menjawab keraguan publik tersebut.

Setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Sugeng mengingatkan bahwa fokus utama kini beralih ke proses persidangan, di mana kejaksaan memegang peran sentral dalam pembuktian.

"Kalau sudah P-21, artinya jaksa menyatakan perkara siap dibawa ke pengadilan. Maka jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat. Jangan sampai berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak untuk dituntut," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil akhir di persidangan nantinya akan menjadi tolok ukur kesesuaian antara keyakinan hukum yang dibangun sejak awal dengan fakta persidangan.

Sugeng juga memberikan edukasi hukum mengenai polemik pembuktian keaslian ijazah Joko Widodo yang sempat berkembang di masyarakat. Ia meluruskan pemahaman publik bahwa dalam ranah pidana, beban pembuktian tidak berada pada korban.

"Dalam sistem peradilan pidana, korban tidak punya kewajiban membuktikan. Yang membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik sampai jaksa di persidangan," katanya.

Pembuktian tersebut, jelas Sugeng, akan bersandar pada alat bukti resmi yang diajukan oleh jaksa, seperti dokumen fisik, hasil uji laboratorium forensik, keterangan ahli, serta konfirmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Fakta pendukung lain seperti kesaksian rekan kuliah juga akan memperkuat konstruksi hukum.

"Dalam kerangka hukum yang ada, saya tidak meragukan bahwa Pak Jokowi memiliki ijazah yang sah dari UGM. Persoalannya sekarang bukan lagi perang opini, tetapi bagaimana jaksa membuktikan seluruh konstruksi perkara itu di depan hakim," ujarnya.

Di sisi lain, Sugeng menyoroti pernyataan dr. Tifa yang menyampaikan apresiasi secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan bias interpretasi di ruang publik.

"Itu gaya komunikasi politik yang harus dicermati. Menurut saya cukup berbahaya. Narasi seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses hukum atau setidaknya memunculkan persepsi adanya pengaruh kekuasaan dalam perkara ini," katanya.

Ia mengkhawatirkan narasi-narasi serupa justru memicu spekulasi politik yang tidak perlu di antara para tokoh pemimpin.

"Dasar penegakan hukum harus menunjukkan independensinya dan tidak boleh kalah oleh narasi politik yang dibangun para pihak," ujarnya.

Sebagai penutup, Sugeng berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara objektif melalui koridor hukum demi menjaga kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas," pungkasnya.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya