Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/RMOL

Politik

Menelisik Dinamika Hukum Kasus Roy Suryo Cs: IPW Soroti Perlunya Sinergi dan Independensi Peradilan

RABU, 24 JUNI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan pandangannya terkait dinamika proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo, dr. Tifa, dan beberapa pihak lainnya. 

Menurut Sugeng, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu dicermati dalam perkembangan perkara ini.

Sugeng menilai kasus ini memiliki dimensi yang kompleks. Mengingat tokoh-tokoh yang terlibat memiliki pengaruh publik yang luas, penanganannya tidak hanya menyangkut persoalan teknis yuridis, tetapi juga bersinggungan dengan aspek sosiologis dan politik.


"Ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri," kata Sugeng, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 24 Juni 2025.

Ia meyakini bahwa langkah-langkah awal penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya pastinya telah melewati proses koordinasi yang intensif dengan pihak kejaksaan selaku mitra dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Namun, Sugeng mencermati adanya perbedaan situasi ketika para tersangka akhirnya diputuskan untuk tidak ditahan, yang kemudian memicu beragam persepsi di masyarakat.

"Saya justru melihat polisi seperti dikerjai. Polisi menjadi pihak yang dipojokkan, seolah-olah penyidik yang bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik. Padahal dalam sistem hukum pidana, polisi dan jaksa itu satu garis dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Menurutnya, sebuah tindakan hukum yang besar idealnya didasari oleh kesepahaman bersama agar proses penegakan hukum berjalan selaras dari hulu ke hilir.

"Saya percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi. Polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama," katanya.

Melihat adanya dinamika tersebut, Sugeng menduga ada faktor-faktor di luar teknis hukum yang ikut memengaruhi berjalannya perkara ini.

"Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, lalu terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Dugaan saya ada intervensi politik tingkat tinggi," ujarnya.

Sebagai pengamat hukum, ia melihat potensi adanya kepentingan dari pihak tertentu yang memanfaatkan perhatian nasional terhadap kasus ini.

"Ini dugaan saya sebagai pengamat dan praktisi hukum. Karena kasus ini sudah berkembang menjadi isu politik yang menimbulkan kegaduhan publik. Bisa saja ada pihak-ihak yang ingin mengambil keuntungan politik, atau justru ingin memberikan perlindungan kepada pihak tertentu," katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi dari seluruh aparat penegak hukum untuk menjawab keraguan publik tersebut.

Setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Sugeng mengingatkan bahwa fokus utama kini beralih ke proses persidangan, di mana kejaksaan memegang peran sentral dalam pembuktian.

"Kalau sudah P-21, artinya jaksa menyatakan perkara siap dibawa ke pengadilan. Maka jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat. Jangan sampai berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak untuk dituntut," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil akhir di persidangan nantinya akan menjadi tolok ukur kesesuaian antara keyakinan hukum yang dibangun sejak awal dengan fakta persidangan.

Sugeng juga memberikan edukasi hukum mengenai polemik pembuktian keaslian ijazah Joko Widodo yang sempat berkembang di masyarakat. Ia meluruskan pemahaman publik bahwa dalam ranah pidana, beban pembuktian tidak berada pada korban.

"Dalam sistem peradilan pidana, korban tidak punya kewajiban membuktikan. Yang membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik sampai jaksa di persidangan," katanya.

Pembuktian tersebut, jelas Sugeng, akan bersandar pada alat bukti resmi yang diajukan oleh jaksa, seperti dokumen fisik, hasil uji laboratorium forensik, keterangan ahli, serta konfirmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Fakta pendukung lain seperti kesaksian rekan kuliah juga akan memperkuat konstruksi hukum.

"Dalam kerangka hukum yang ada, saya tidak meragukan bahwa Pak Jokowi memiliki ijazah yang sah dari UGM. Persoalannya sekarang bukan lagi perang opini, tetapi bagaimana jaksa membuktikan seluruh konstruksi perkara itu di depan hakim," ujarnya.

Di sisi lain, Sugeng menyoroti pernyataan dr. Tifa yang menyampaikan apresiasi secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan bias interpretasi di ruang publik.

"Itu gaya komunikasi politik yang harus dicermati. Menurut saya cukup berbahaya. Narasi seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses hukum atau setidaknya memunculkan persepsi adanya pengaruh kekuasaan dalam perkara ini," katanya.

Ia mengkhawatirkan narasi-narasi serupa justru memicu spekulasi politik yang tidak perlu di antara para tokoh pemimpin.

"Dasar penegakan hukum harus menunjukkan independensinya dan tidak boleh kalah oleh narasi politik yang dibangun para pihak," ujarnya.

Sebagai penutup, Sugeng berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara objektif melalui koridor hukum demi menjaga kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas," pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya