Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/RMOL

Politik

Menelisik Dinamika Hukum Kasus Roy Suryo Cs: IPW Soroti Perlunya Sinergi dan Independensi Peradilan

RABU, 24 JUNI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan pandangannya terkait dinamika proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo, dr. Tifa, dan beberapa pihak lainnya. 

Menurut Sugeng, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu dicermati dalam perkembangan perkara ini.

Sugeng menilai kasus ini memiliki dimensi yang kompleks. Mengingat tokoh-tokoh yang terlibat memiliki pengaruh publik yang luas, penanganannya tidak hanya menyangkut persoalan teknis yuridis, tetapi juga bersinggungan dengan aspek sosiologis dan politik.


"Ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri," kata Sugeng, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 24 Juni 2025.

Ia meyakini bahwa langkah-langkah awal penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya pastinya telah melewati proses koordinasi yang intensif dengan pihak kejaksaan selaku mitra dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Namun, Sugeng mencermati adanya perbedaan situasi ketika para tersangka akhirnya diputuskan untuk tidak ditahan, yang kemudian memicu beragam persepsi di masyarakat.

"Saya justru melihat polisi seperti dikerjai. Polisi menjadi pihak yang dipojokkan, seolah-olah penyidik yang bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik. Padahal dalam sistem hukum pidana, polisi dan jaksa itu satu garis dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Menurutnya, sebuah tindakan hukum yang besar idealnya didasari oleh kesepahaman bersama agar proses penegakan hukum berjalan selaras dari hulu ke hilir.

"Saya percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi. Polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama," katanya.

Melihat adanya dinamika tersebut, Sugeng menduga ada faktor-faktor di luar teknis hukum yang ikut memengaruhi berjalannya perkara ini.

"Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, lalu terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Dugaan saya ada intervensi politik tingkat tinggi," ujarnya.

Sebagai pengamat hukum, ia melihat potensi adanya kepentingan dari pihak tertentu yang memanfaatkan perhatian nasional terhadap kasus ini.

"Ini dugaan saya sebagai pengamat dan praktisi hukum. Karena kasus ini sudah berkembang menjadi isu politik yang menimbulkan kegaduhan publik. Bisa saja ada pihak-ihak yang ingin mengambil keuntungan politik, atau justru ingin memberikan perlindungan kepada pihak tertentu," katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi dari seluruh aparat penegak hukum untuk menjawab keraguan publik tersebut.

Setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Sugeng mengingatkan bahwa fokus utama kini beralih ke proses persidangan, di mana kejaksaan memegang peran sentral dalam pembuktian.

"Kalau sudah P-21, artinya jaksa menyatakan perkara siap dibawa ke pengadilan. Maka jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat. Jangan sampai berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak untuk dituntut," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil akhir di persidangan nantinya akan menjadi tolok ukur kesesuaian antara keyakinan hukum yang dibangun sejak awal dengan fakta persidangan.

Sugeng juga memberikan edukasi hukum mengenai polemik pembuktian keaslian ijazah Joko Widodo yang sempat berkembang di masyarakat. Ia meluruskan pemahaman publik bahwa dalam ranah pidana, beban pembuktian tidak berada pada korban.

"Dalam sistem peradilan pidana, korban tidak punya kewajiban membuktikan. Yang membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik sampai jaksa di persidangan," katanya.

Pembuktian tersebut, jelas Sugeng, akan bersandar pada alat bukti resmi yang diajukan oleh jaksa, seperti dokumen fisik, hasil uji laboratorium forensik, keterangan ahli, serta konfirmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Fakta pendukung lain seperti kesaksian rekan kuliah juga akan memperkuat konstruksi hukum.

"Dalam kerangka hukum yang ada, saya tidak meragukan bahwa Pak Jokowi memiliki ijazah yang sah dari UGM. Persoalannya sekarang bukan lagi perang opini, tetapi bagaimana jaksa membuktikan seluruh konstruksi perkara itu di depan hakim," ujarnya.

Di sisi lain, Sugeng menyoroti pernyataan dr. Tifa yang menyampaikan apresiasi secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan bias interpretasi di ruang publik.

"Itu gaya komunikasi politik yang harus dicermati. Menurut saya cukup berbahaya. Narasi seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses hukum atau setidaknya memunculkan persepsi adanya pengaruh kekuasaan dalam perkara ini," katanya.

Ia mengkhawatirkan narasi-narasi serupa justru memicu spekulasi politik yang tidak perlu di antara para tokoh pemimpin.

"Dasar penegakan hukum harus menunjukkan independensinya dan tidak boleh kalah oleh narasi politik yang dibangun para pihak," ujarnya.

Sebagai penutup, Sugeng berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara objektif melalui koridor hukum demi menjaga kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas," pungkasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya