Berita

Aliansi BEM Bagor Raya. (Foto: Dokumentasi Indra Mahfuzhi)

Politik

BEM Bogor Raya Tagih Komitmen Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset

RABU, 24 JUNI 2026 | 03:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aliansi BEM Bogor Raya mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk keseriusan negara dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar mahasiswa di depan Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026.

Koordinator Wilayah Aliansi BEM Bogor Raya, Indra Mahfuzhi, mengatakan bahwa hingga saat ini publik masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan instrumen hukum yang mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.


Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku, tetapi juga harus disertai upaya maksimal untuk merampas aset hasil kejahatan yang selama ini dinikmati para koruptor.

"RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak. Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan memastikan hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan publik. Koruptor jangan hanya dihukum badan, tetapi juga harus kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidananya," kata Indra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu indikator penting komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Selain menyoroti isu pemberantasan korupsi, Aliansi BEM Bogor Raya juga meminta pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Indra, program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut memiliki tujuan yang baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus terus diawasi dan dievaluasi agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

"Kami mendukung tujuan besar MBG untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa. Namun program ini harus memiliki tata kelola yang kuat, transparan, serta mekanisme pengawasan yang jelas sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya," ujarnya.

Mahasiswa juga menyoroti pengesahan Undang-Undang Polri yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, baik dari sisi substansi maupun proses pembentukannya.

"Kami berpandangan bahwa setiap regulasi yang mengatur kewenangan lembaga negara harus dibentuk melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Aspirasi masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok-kelompok masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan publik," jelas Indra.

Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Menurut dia, mahasiswa akan terus mengawal berbagai kebijakan strategis nasional agar tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.

"Kami datang membawa aspirasi, bukan permusuhan. Mahasiswa ingin memastikan bahwa agenda pemberantasan korupsi berjalan lebih kuat, program-program strategis nasional dikelola dengan baik, dan demokrasi tetap berada dalam koridor konstitusi. Itu yang menjadi semangat kami dalam aksi hari ini," tutur Indra.

Aksi yang berlangsung di kawasan Istana Bogor tersebut diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi BEM Bogor Raya. Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga menyerahkan pernyataan sikap berisi tuntutan kepada pemerintah sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya