Aliansi BEM Bagor Raya. (Foto: Dokumentasi Indra Mahfuzhi)
Aliansi BEM Bogor Raya mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk keseriusan negara dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar mahasiswa di depan Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026.
Koordinator Wilayah Aliansi BEM Bogor Raya, Indra Mahfuzhi, mengatakan bahwa hingga saat ini publik masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan instrumen hukum yang mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku, tetapi juga harus disertai upaya maksimal untuk merampas aset hasil kejahatan yang selama ini dinikmati para koruptor.
"RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak. Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan memastikan hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan publik. Koruptor jangan hanya dihukum badan, tetapi juga harus kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidananya," kata Indra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu indikator penting komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selain menyoroti isu pemberantasan korupsi, Aliansi BEM Bogor Raya juga meminta pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Indra, program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut memiliki tujuan yang baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus terus diawasi dan dievaluasi agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
"Kami mendukung tujuan besar MBG untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa. Namun program ini harus memiliki tata kelola yang kuat, transparan, serta mekanisme pengawasan yang jelas sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya," ujarnya.
Mahasiswa juga menyoroti pengesahan Undang-Undang Polri yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, baik dari sisi substansi maupun proses pembentukannya.
"Kami berpandangan bahwa setiap regulasi yang mengatur kewenangan lembaga negara harus dibentuk melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Aspirasi masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok-kelompok masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan publik," jelas Indra.
Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Menurut dia, mahasiswa akan terus mengawal berbagai kebijakan strategis nasional agar tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.
"Kami datang membawa aspirasi, bukan permusuhan. Mahasiswa ingin memastikan bahwa agenda pemberantasan korupsi berjalan lebih kuat, program-program strategis nasional dikelola dengan baik, dan demokrasi tetap berada dalam koridor konstitusi. Itu yang menjadi semangat kami dalam aksi hari ini," tutur Indra.
Aksi yang berlangsung di kawasan Istana Bogor tersebut diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi BEM Bogor Raya. Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga menyerahkan pernyataan sikap berisi tuntutan kepada pemerintah sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat.