Berita

Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Jokowi)

Publika

Jokowi, Sampai Bertemu di Pengadilan

SELASA, 23 JUNI 2026 | 15:25 WIB

ALHAMDULILLAH, akhirnya KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Dokter Tifauzia Tyassuma kembali bebas, meskipun belum bebas dari vonis putusan. 

Bebas yang dimaksud adalah tidak perlu menjalani penahanan, karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026.

Tentu saja, kami segenap tim bersyukur kepada Allah SWT. Semua ini, tidak lain karena izin, rida dan berkat pertolongan Allah SWT.


Meskipun belum sampai pada puncak kemenangan, yakni vonis bebas yang dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan ijazah bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi palsu, sehingga tidak terbukti adanya fitnah dan pencemaran, sehingga Roy Suryo dkk divonis bebas murni. 

Namun, setiap nikmat dari Allah SWT, termasuk nikmat penangguhan penahanan ini wajib disyukuri.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak" (HR. Ahmad).

Atas dikabulkannya penangguhan penahanan ini, perlu kami sampaikan rasa syukur kepada Allah SWT. Selain itu, kami juga ingin sampaikan ucapan terima kasih kepada:

Pertama, Komjen (Purn) Oegroseno. Perjuangan beliau dalam kasus ini sangat luar biasa. Beliau mendampingi (pasang badan), sejak di RS Kramat Jati, pelaksanaan administrasi pelimpahan di Tahanan Titipan (TAHTI) Polda Metro Jaya, hingga proses pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan.

Karena perjuangan beliau juga tim advokat dan aktivis yang membersamai di RS Polri Kramat Jati, Polda hingga Kejari Jaksel, klien kami tidak ditahan. 

Terutama, saat beliau 'ngotot' tak setuju administrasi pengalihan penahanan dari Polda ke Kejari Jaksel. Karena tidak ada pasal dalam KUHAP yang memberi wewenang untuk menahan dengan alasan proses tahap 2 (pelimpahan). Apalagi, sejak awal para tersangka memang tidak ditahan.

Titik krusial inilah, yang menjadi salah satu latar Kejari Jaksel tidak melakukan penahanan. Andai saja tidak ada Oegroseno, tentulah mudah bagi Kejari Jaksel untuk menahan karena teknisnya hanya tinggal menerima pengalihan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Peristiwa heroik juga terjadi saat di RS Polri Kramat Jati. Karena sejak malam, maunya penyidik Polda membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke tahanan Polda, sebelum dibawa ke Kejari Jaksel. Meskipun semalam, mereka ingin keduanya sempat ditahan di Polda.

Namun upaya ini gagal. Selain dukungan advokat, ada Ghafur Sangaji, Refly Harun, dan Soraya yang ada di TKP, faktor utama tentu karena adanya Oegroseno.

Kedua, para tokoh yang ikut membersamai, termasuk menjadi penjamin penangguhan. Ada Dien Syamsudin, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Said Didu, Marwan Batubara, Heru Purwanto (UI Watch), dan puluhan aktivis lainnya.

Setidaknya, ada 65 daftar tokoh dan aktivis yang ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan.

Ketiga, Tim Lawyer yang luar biasa, baik dari tim kami, tim Refly Harun, Pak Didit/ Yaya, juga Tim Al Katiri. Ada Ahmad Yani, Petrus Selestinus, Syamsir Jalil, Azam Khan, Aspardi Piliang, Ghafur Sangaji, Susiasih, Virca Dewi, Kartika, dan yang lainnya.

Sinergi yang kompak, membuahkan hasil. Karena kemenangan ini adalah buah perjuangan dari seluruh tim yang saling melengkapi.

Keempat, seluruh aktivis yang ikut hadir membersamai baik dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dan berbagai elemen aktivis lainnya. 

Kelima, seluruh wartawan, media dan Youtubers. Tanpa peran media, narasi pembelaan kami tak akan dapat diamplifikasi dan mendapatkan dukungan rakyat. Faktor viral dan dukungan rakyat, menjadi bagian penting yang menjadi dasar penangguhan penahanan.

Keenam, segenap rakyat Indonesia yang mendukung dan mendoakan kami. Doa-doa yang dipanjatkan, menjadi sebab dikabulkannya upaya kami untuk melakukan penangguhan penahanan.

Ketujuh, Roy Suryo dan Dokter Tifa, juga keluarga. Sebab, jika mereka menyerah, keluarga tidak mendukung, tentulah perjuangan ini sudah gugur sejak lama, mengikuti gugurnya perjuangan ES, DHL dan RHS.

Dalam pelimpahan kemarin, tawaran perdamaian dan meminta maaf kepada Jokowi ditolak. Tentu, ada kekhawatiran karena penolakan bisa berujung penahanan. 

Sementara perdamaian pasti berujung kebebasan seperti para pengkhianat terdahulu yang bebas di atas asas dasar berkhianat pada perjuangan.

Tidak mudah untuk komitmen dan teguh menjaga sikap dan perjuangan. Dan hal inilah, yang menjadi insentif perjuangan sehingga rakyat terus mendukung dan membersamai.

Terakhir, semoga akhirnya kita semua sampai pada puncak perjuangan. Kemenangan besar melalui putusan pengadilan.

Kepada saudara Jokowi, penulis sampaikan:

"Sampai bertemu di pengadilan.

Ahmad Khozinudin
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya