Berita

Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Jokowi)

Publika

Jokowi, Sampai Bertemu di Pengadilan

SELASA, 23 JUNI 2026 | 15:25 WIB

ALHAMDULILLAH, akhirnya KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Dokter Tifauzia Tyassuma kembali bebas, meskipun belum bebas dari vonis putusan. 

Bebas yang dimaksud adalah tidak perlu menjalani penahanan, karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026.

Tentu saja, kami segenap tim bersyukur kepada Allah SWT. Semua ini, tidak lain karena izin, rida dan berkat pertolongan Allah SWT.


Meskipun belum sampai pada puncak kemenangan, yakni vonis bebas yang dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan ijazah bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi palsu, sehingga tidak terbukti adanya fitnah dan pencemaran, sehingga Roy Suryo dkk divonis bebas murni. 

Namun, setiap nikmat dari Allah SWT, termasuk nikmat penangguhan penahanan ini wajib disyukuri.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak" (HR. Ahmad).

Atas dikabulkannya penangguhan penahanan ini, perlu kami sampaikan rasa syukur kepada Allah SWT. Selain itu, kami juga ingin sampaikan ucapan terima kasih kepada:

Pertama, Komjen (Purn) Oegroseno. Perjuangan beliau dalam kasus ini sangat luar biasa. Beliau mendampingi (pasang badan), sejak di RS Kramat Jati, pelaksanaan administrasi pelimpahan di Tahanan Titipan (TAHTI) Polda Metro Jaya, hingga proses pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan.

Karena perjuangan beliau juga tim advokat dan aktivis yang membersamai di RS Polri Kramat Jati, Polda hingga Kejari Jaksel, klien kami tidak ditahan. 

Terutama, saat beliau 'ngotot' tak setuju administrasi pengalihan penahanan dari Polda ke Kejari Jaksel. Karena tidak ada pasal dalam KUHAP yang memberi wewenang untuk menahan dengan alasan proses tahap 2 (pelimpahan). Apalagi, sejak awal para tersangka memang tidak ditahan.

Titik krusial inilah, yang menjadi salah satu latar Kejari Jaksel tidak melakukan penahanan. Andai saja tidak ada Oegroseno, tentulah mudah bagi Kejari Jaksel untuk menahan karena teknisnya hanya tinggal menerima pengalihan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Peristiwa heroik juga terjadi saat di RS Polri Kramat Jati. Karena sejak malam, maunya penyidik Polda membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke tahanan Polda, sebelum dibawa ke Kejari Jaksel. Meskipun semalam, mereka ingin keduanya sempat ditahan di Polda.

Namun upaya ini gagal. Selain dukungan advokat, ada Ghafur Sangaji, Refly Harun, dan Soraya yang ada di TKP, faktor utama tentu karena adanya Oegroseno.

Kedua, para tokoh yang ikut membersamai, termasuk menjadi penjamin penangguhan. Ada Dien Syamsudin, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Said Didu, Marwan Batubara, Heru Purwanto (UI Watch), dan puluhan aktivis lainnya.

Setidaknya, ada 65 daftar tokoh dan aktivis yang ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan.

Ketiga, Tim Lawyer yang luar biasa, baik dari tim kami, tim Refly Harun, Pak Didit/ Yaya, juga Tim Al Katiri. Ada Ahmad Yani, Petrus Selestinus, Syamsir Jalil, Azam Khan, Aspardi Piliang, Ghafur Sangaji, Susiasih, Virca Dewi, Kartika, dan yang lainnya.

Sinergi yang kompak, membuahkan hasil. Karena kemenangan ini adalah buah perjuangan dari seluruh tim yang saling melengkapi.

Keempat, seluruh aktivis yang ikut hadir membersamai baik dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dan berbagai elemen aktivis lainnya. 

Kelima, seluruh wartawan, media dan Youtubers. Tanpa peran media, narasi pembelaan kami tak akan dapat diamplifikasi dan mendapatkan dukungan rakyat. Faktor viral dan dukungan rakyat, menjadi bagian penting yang menjadi dasar penangguhan penahanan.

Keenam, segenap rakyat Indonesia yang mendukung dan mendoakan kami. Doa-doa yang dipanjatkan, menjadi sebab dikabulkannya upaya kami untuk melakukan penangguhan penahanan.

Ketujuh, Roy Suryo dan Dokter Tifa, juga keluarga. Sebab, jika mereka menyerah, keluarga tidak mendukung, tentulah perjuangan ini sudah gugur sejak lama, mengikuti gugurnya perjuangan ES, DHL dan RHS.

Dalam pelimpahan kemarin, tawaran perdamaian dan meminta maaf kepada Jokowi ditolak. Tentu, ada kekhawatiran karena penolakan bisa berujung penahanan. 

Sementara perdamaian pasti berujung kebebasan seperti para pengkhianat terdahulu yang bebas di atas asas dasar berkhianat pada perjuangan.

Tidak mudah untuk komitmen dan teguh menjaga sikap dan perjuangan. Dan hal inilah, yang menjadi insentif perjuangan sehingga rakyat terus mendukung dan membersamai.

Terakhir, semoga akhirnya kita semua sampai pada puncak perjuangan. Kemenangan besar melalui putusan pengadilan.

Kepada saudara Jokowi, penulis sampaikan:

"Sampai bertemu di pengadilan.

Ahmad Khozinudin
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya