Berita

Kantor Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Surat Utang Khusus Danantara Buka Celah Money Laundry

SENIN, 22 JUNI 2026 | 15:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan baru yang memberikan perlindungan hukum terhadap investor surat utang khusus yang diterbitkan PT Danantara Indonesia berpotensi menjadi celah baru bagi pelaku kejahatan keuangan untuk melakukan pencucian uang.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menilai ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan jaminan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menyuburkan praktik money laundry.

“Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,” kata Huda kepada RMOL pada Senin, 22 Juni 2026.


Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard karena dana yang masuk ke instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum.

“Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan,” tegas Huda.

Huda menambahkan, ketentuan itu memiliki kemiripan dengan sejumlah aturan lain yang belakangan memberikan perlindungan hukum lebih besar kepada pengelola BUMN.

“UU ini sejalan dengan UU BUMN terbaru yang memberikan imunitas kepada pegawai BUMN termasuk Danantara dari pidana kerugian keuangan negara,” kata Huda.

Menurut Huda, pemerintah saat ini membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan di tengah keterbatasan ruang fiskal, pembiayaan itu akhirnya diserahkan ke Danantara.

Karena itu, Danantara, kata Huda, memilih menerbitkan instrumen utang baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond guna menarik dana dari investor.

“Namun untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, maka pemerintah menjamin bahwa dana-nya kebal dari hukum,” kata Huda.

Namun, menurutnya jaminan perlindungan yang diberikan negara terhadap pembeli surat utang khusus tersebut terlalu luas dan rentan terhadap aksi money laundry.

“Pembelian instrumen surat utang khusus (patriot dan merah putih bond) mendapatkan keistimewaan berupa negara melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata,” ujarnya.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan risiko reputasi dari imunitas pembeli surat utang khusus Danantara juga akan berdampak ke citra pemerintah Indonesia. 

“Bukan memperbaiki rule of law, aturan main yang ketat khususnya anti-korupsi dan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus,” tandasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya