Berita

Kantor Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Surat Utang Khusus Danantara Buka Celah Money Laundry

SENIN, 22 JUNI 2026 | 15:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan baru yang memberikan perlindungan hukum terhadap investor surat utang khusus yang diterbitkan PT Danantara Indonesia berpotensi menjadi celah baru bagi pelaku kejahatan keuangan untuk melakukan pencucian uang.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menilai ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan jaminan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menyuburkan praktik money laundry.

“Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,” kata Huda kepada RMOL pada Senin, 22 Juni 2026.


Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard karena dana yang masuk ke instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum.

“Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan,” tegas Huda.

Huda menambahkan, ketentuan itu memiliki kemiripan dengan sejumlah aturan lain yang belakangan memberikan perlindungan hukum lebih besar kepada pengelola BUMN.

“UU ini sejalan dengan UU BUMN terbaru yang memberikan imunitas kepada pegawai BUMN termasuk Danantara dari pidana kerugian keuangan negara,” kata Huda.

Menurut Huda, pemerintah saat ini membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan di tengah keterbatasan ruang fiskal, pembiayaan itu akhirnya diserahkan ke Danantara.

Karena itu, Danantara, kata Huda, memilih menerbitkan instrumen utang baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond guna menarik dana dari investor.

“Namun untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, maka pemerintah menjamin bahwa dana-nya kebal dari hukum,” kata Huda.

Namun, menurutnya jaminan perlindungan yang diberikan negara terhadap pembeli surat utang khusus tersebut terlalu luas dan rentan terhadap aksi money laundry.

“Pembelian instrumen surat utang khusus (patriot dan merah putih bond) mendapatkan keistimewaan berupa negara melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata,” ujarnya.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan risiko reputasi dari imunitas pembeli surat utang khusus Danantara juga akan berdampak ke citra pemerintah Indonesia. 

“Bukan memperbaiki rule of law, aturan main yang ketat khususnya anti-korupsi dan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya