Berita

Kantor Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Surat Utang Khusus Danantara Buka Celah Money Laundry

SENIN, 22 JUNI 2026 | 15:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan baru yang memberikan perlindungan hukum terhadap investor surat utang khusus yang diterbitkan PT Danantara Indonesia berpotensi menjadi celah baru bagi pelaku kejahatan keuangan untuk melakukan pencucian uang.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menilai ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan jaminan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menyuburkan praktik money laundry.

“Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,” kata Huda kepada RMOL pada Senin, 22 Juni 2026.


Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard karena dana yang masuk ke instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum.

“Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan,” tegas Huda.

Huda menambahkan, ketentuan itu memiliki kemiripan dengan sejumlah aturan lain yang belakangan memberikan perlindungan hukum lebih besar kepada pengelola BUMN.

“UU ini sejalan dengan UU BUMN terbaru yang memberikan imunitas kepada pegawai BUMN termasuk Danantara dari pidana kerugian keuangan negara,” kata Huda.

Menurut Huda, pemerintah saat ini membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan di tengah keterbatasan ruang fiskal, pembiayaan itu akhirnya diserahkan ke Danantara.

Karena itu, Danantara, kata Huda, memilih menerbitkan instrumen utang baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond guna menarik dana dari investor.

“Namun untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, maka pemerintah menjamin bahwa dana-nya kebal dari hukum,” kata Huda.

Namun, menurutnya jaminan perlindungan yang diberikan negara terhadap pembeli surat utang khusus tersebut terlalu luas dan rentan terhadap aksi money laundry.

“Pembelian instrumen surat utang khusus (patriot dan merah putih bond) mendapatkan keistimewaan berupa negara melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata,” ujarnya.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan risiko reputasi dari imunitas pembeli surat utang khusus Danantara juga akan berdampak ke citra pemerintah Indonesia. 

“Bukan memperbaiki rule of law, aturan main yang ketat khususnya anti-korupsi dan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya