Berita

Gedung Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Aturan Baru, Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dipidana dan Tak Dikejar Pajak

SENIN, 22 JUNI 2026 | 13:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Investor yang membeli obligasi khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam bentuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat perlindungan hukum dari negara.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menambahkan Pasal 50A dalam regulasi sebelumnya.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.


“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan yang dikutip Senin, 22 Juni 2026.

Tak hanya memberikan perlindungan hukum, aturan baru itu juga mengatur data dan informasi yang berasal dari kegiatan penerbitan obligasi khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

“Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan,” tulis aturan yang sama.

Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. 

Dalam UU hasil revisi juga memperluas cakupan calon investor patriot bond dan merah putih bond. Pasal 50A ayat (9) menyebut investor surat utang khusus tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya