Berita

LSBH NTB dan ICW membuat laporan ke KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

ITDC dan Dinas Perkim Lombok Tengah Dilaporkan ke KPK

Hak Warga Mandalika Diduga Dirampas Rp19 Miliar
SENIN, 22 JUNI 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Lombok Tengah resmi dilaporkan oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB dan dan kuasa hukum warga yang didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 22 Juni 2026.

Badaruddin dari LSBH NTB mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program pemukiman kembali warga.

Menurut Badaruddin, salah satu dasar laporan tersebut adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban PT ITDC terhadap 120 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan kawasan Mandalika.


"ITDC akan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan," kata Badaruddin kepada wartawan.

Selain itu, Badaruddin menilai kewajiban relokasi yang seharusnya dijalankan PT ITDC justru dilaksanakan Dinas Perkim Pemkab Lombok Tengah.

"Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan," kata Badaruddin.

LSBH NTB juga melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial sebesar Rp15 juta untuk masing-masing dari 120 KK terdampak. Menurut Badaruddin, bantuan tersebut tidak pernah diterima warga.

"Nah, itu yang kami laporkan dalam konteks perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Berdasarkan perhitungan awal yang dimiliki pelapor, dugaan kerugian negara pada program yang melibatkan Perkim diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Sementara dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan PT ITDC disebut mencapai sekitar Rp19 miliar.

"Itu berdasarkan rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC untuk memenuhi hak warga, akan tetapi itu tidak pernah diberikan," ujar Badaruddin.

Sementara itu, tim kuasa hukum warga terdampak, Lalu Muhammad Hasan mengungkapkan dugaan lain terkait kompensasi yang disebut menjadi kewajiban PT ITDC.

Menurut Hasan, warga seharusnya memperoleh kompensasi bulanan selama 12 bulan sebagai bentuk pemulihan atas hilangnya tanam tumbuh dan properti akibat pembangunan kawasan tersebut.

"Tapi sampai dengan tahun kedelapan sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata Hasan.

Hasan juga mengungkap temuan adanya rekening atas nama warga yang diduga digunakan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Namun, warga disebut tidak mengetahui keberadaan maupun pencairan dana tersebut.

"Tapi kami berhasil menemukan ternyata ada rekening yang dibuatkan untuk warga dan ketika kami minta printoutnya di bank ternyata uang ini sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga sendiri," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos kepada warga terdampak serta dalam pelaksanaan program pemukiman kembali.

Di sisi lain, Hasan mengaku pihaknya pernah meminta penjelasan kepada PT ITDC dan Dinas PUPR Pemkab Lombok Tengah melalui audiensi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Namun, menurutnya, kedua pihak belum memberikan jawaban mengenai dasar pelaksanaan program pemukiman kembali tersebut.

"Mereka sama-sama tidak bisa menjawab itu dan berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut," pungkas Hasan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya