Berita

LSBH NTB dan ICW membuat laporan ke KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

ITDC dan Dinas Perkim Lombok Tengah Dilaporkan ke KPK

Hak Warga Mandalika Diduga Dirampas Rp19 Miliar
SENIN, 22 JUNI 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Lombok Tengah resmi dilaporkan oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB dan dan kuasa hukum warga yang didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 22 Juni 2026.

Badaruddin dari LSBH NTB mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program pemukiman kembali warga.

Menurut Badaruddin, salah satu dasar laporan tersebut adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban PT ITDC terhadap 120 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan kawasan Mandalika.


"ITDC akan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan," kata Badaruddin kepada wartawan.

Selain itu, Badaruddin menilai kewajiban relokasi yang seharusnya dijalankan PT ITDC justru dilaksanakan Dinas Perkim Pemkab Lombok Tengah.

"Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan," kata Badaruddin.

LSBH NTB juga melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial sebesar Rp15 juta untuk masing-masing dari 120 KK terdampak. Menurut Badaruddin, bantuan tersebut tidak pernah diterima warga.

"Nah, itu yang kami laporkan dalam konteks perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Berdasarkan perhitungan awal yang dimiliki pelapor, dugaan kerugian negara pada program yang melibatkan Perkim diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Sementara dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan PT ITDC disebut mencapai sekitar Rp19 miliar.

"Itu berdasarkan rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC untuk memenuhi hak warga, akan tetapi itu tidak pernah diberikan," ujar Badaruddin.

Sementara itu, tim kuasa hukum warga terdampak, Lalu Muhammad Hasan mengungkapkan dugaan lain terkait kompensasi yang disebut menjadi kewajiban PT ITDC.

Menurut Hasan, warga seharusnya memperoleh kompensasi bulanan selama 12 bulan sebagai bentuk pemulihan atas hilangnya tanam tumbuh dan properti akibat pembangunan kawasan tersebut.

"Tapi sampai dengan tahun kedelapan sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata Hasan.

Hasan juga mengungkap temuan adanya rekening atas nama warga yang diduga digunakan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Namun, warga disebut tidak mengetahui keberadaan maupun pencairan dana tersebut.

"Tapi kami berhasil menemukan ternyata ada rekening yang dibuatkan untuk warga dan ketika kami minta printoutnya di bank ternyata uang ini sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga sendiri," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos kepada warga terdampak serta dalam pelaksanaan program pemukiman kembali.

Di sisi lain, Hasan mengaku pihaknya pernah meminta penjelasan kepada PT ITDC dan Dinas PUPR Pemkab Lombok Tengah melalui audiensi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Namun, menurutnya, kedua pihak belum memberikan jawaban mengenai dasar pelaksanaan program pemukiman kembali tersebut.

"Mereka sama-sama tidak bisa menjawab itu dan berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut," pungkas Hasan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya