Berita

LSBH NTB dan ICW membuat laporan ke KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

ITDC dan Dinas Perkim Lombok Tengah Dilaporkan ke KPK

Hak Warga Mandalika Diduga Dirampas Rp19 Miliar
SENIN, 22 JUNI 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Lombok Tengah resmi dilaporkan oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB dan dan kuasa hukum warga yang didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 22 Juni 2026.

Badaruddin dari LSBH NTB mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program pemukiman kembali warga.

Menurut Badaruddin, salah satu dasar laporan tersebut adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban PT ITDC terhadap 120 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan kawasan Mandalika.


"ITDC akan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan," kata Badaruddin kepada wartawan.

Selain itu, Badaruddin menilai kewajiban relokasi yang seharusnya dijalankan PT ITDC justru dilaksanakan Dinas Perkim Pemkab Lombok Tengah.

"Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan," kata Badaruddin.

LSBH NTB juga melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial sebesar Rp15 juta untuk masing-masing dari 120 KK terdampak. Menurut Badaruddin, bantuan tersebut tidak pernah diterima warga.

"Nah, itu yang kami laporkan dalam konteks perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Berdasarkan perhitungan awal yang dimiliki pelapor, dugaan kerugian negara pada program yang melibatkan Perkim diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Sementara dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan PT ITDC disebut mencapai sekitar Rp19 miliar.

"Itu berdasarkan rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC untuk memenuhi hak warga, akan tetapi itu tidak pernah diberikan," ujar Badaruddin.

Sementara itu, tim kuasa hukum warga terdampak, Lalu Muhammad Hasan mengungkapkan dugaan lain terkait kompensasi yang disebut menjadi kewajiban PT ITDC.

Menurut Hasan, warga seharusnya memperoleh kompensasi bulanan selama 12 bulan sebagai bentuk pemulihan atas hilangnya tanam tumbuh dan properti akibat pembangunan kawasan tersebut.

"Tapi sampai dengan tahun kedelapan sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata Hasan.

Hasan juga mengungkap temuan adanya rekening atas nama warga yang diduga digunakan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Namun, warga disebut tidak mengetahui keberadaan maupun pencairan dana tersebut.

"Tapi kami berhasil menemukan ternyata ada rekening yang dibuatkan untuk warga dan ketika kami minta printoutnya di bank ternyata uang ini sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga sendiri," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos kepada warga terdampak serta dalam pelaksanaan program pemukiman kembali.

Di sisi lain, Hasan mengaku pihaknya pernah meminta penjelasan kepada PT ITDC dan Dinas PUPR Pemkab Lombok Tengah melalui audiensi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Namun, menurutnya, kedua pihak belum memberikan jawaban mengenai dasar pelaksanaan program pemukiman kembali tersebut.

"Mereka sama-sama tidak bisa menjawab itu dan berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut," pungkas Hasan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya