Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Masa Keanggotaan KPU dan Bawaslu Sebaiknya Dipangkas jadi 2 Tahun

SENIN, 22 JUNI 2026 | 05:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masa periode keanggotaan KPU dan Bawaslu perlu dievaluasi oleh Pemerintah dan Komisi II DPR RI yang kini fokus dalam revisi UU Pemilu. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. 

“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung kelar dan terus mengulur waktu, justru permasalahan dari pelaksanaan pemilu menjadi tidak terselesaikan dan berpotensi terulang kembali di tahun 2029 nantinya serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Haris.


“Periode mereka (Anggota KPU dan Bawaslu) akan segera berakhir, baik yang di pusat hingga di daerah. Untuk KPU Periode 2022-2027, sedangkan untuk Bawaslu Periode 2022-2027, sedangkan KPU Daerah Periode 2023-2028 dan Bawaslu Daerah Periode 2023-2028. Sebuah undang-undang yang selesai direvisi memerlukan sosialisasi dan transisi hingga penyusunan peraturan pelaksananya,” tambahnya. 

Haris juga mengusulkan agar masa jabatan KPU dan Bawaslu dipangkas menjadi 2 tahun saja agar lebih efisien dan efektif. Sebab kalau menjabat selama 5 tahun dan maksimal 2 periode (10 tahun) terlalu lama dan menjadi boros terkait uang kehormatan setiap bulannya untuk komisioner KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia sementara kemanfaatan terbatas. 

“Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya 2 tahun saja masa jabatan, karena persiapan pemilu itu hanya saat pra-pemilu dan saat pelaksanaanya saja. Selama ini dengan masa jabatan penuh 5 tahun, setelah selesai dilaksanakan pemilu, maka komisionernya tidak ada lagi kegiatan yang berarti,” imbuh dia.

Haris mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama terlibat aktif dalam memberikan saran, masukan, kajian, dan kritikan terkait revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung. 

“Setiap pasal yang direvisi harus dikaji secara mendalam dengan ekstra hati-hati. Urusan revisi UU pemilu ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi menganggap revisi ini dapat dikebut secara kilat tanpa melibatkan publik,” tegas Haris.

 “Pesta demokrasi langsung yang telah dilaksanakan setiap tahunnya perlu dievaluasi dari tiap permasalahan pemilu yang terjadi karena pemilu merupakan hak asasi setiap manusia untuk memperoleh pejabat publik dan wakil rakyat yang lebih berkualitas,” ungkapnya.

Lanjut dia, ada indikasi stagnan dan molornya revisi UU Pemilu ini karena tarik ulur kepentingan antar elite dan partai politik yang belum mencapai titik temu kesepakatan. 

Haris juga mengkritik keterpilihan komisioner KPU dan Bawaslu yang selama ini lebih kental dengan afiliasi warna organisasi, kepentingan politik, kedekatan, dibandingkan menerapkan prinsip meritokrasi. 

Untuk itu, ia mengusulkan agar penghapusan proses politik melalui Fit Propert Test (FPT) di DPR RI dalam penentuan keterpilihan Anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan proses politik tetapi cukup melalui Panitia Seleksi (Pansel) baik di pusat dan daerah yang komposisinya terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat. 

“Itu lebih objektif dalam memilih siapa yang layak menjadi penyelenggara pemilu karena komposisi Pansel menjadi seimbang berdasarkan representasi keterwakilan dan berdasarkan musyawarah mufakat,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya