Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Masa Keanggotaan KPU dan Bawaslu Sebaiknya Dipangkas jadi 2 Tahun

SENIN, 22 JUNI 2026 | 05:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masa periode keanggotaan KPU dan Bawaslu perlu dievaluasi oleh Pemerintah dan Komisi II DPR RI yang kini fokus dalam revisi UU Pemilu. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. 

“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung kelar dan terus mengulur waktu, justru permasalahan dari pelaksanaan pemilu menjadi tidak terselesaikan dan berpotensi terulang kembali di tahun 2029 nantinya serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Haris.


“Periode mereka (Anggota KPU dan Bawaslu) akan segera berakhir, baik yang di pusat hingga di daerah. Untuk KPU Periode 2022-2027, sedangkan untuk Bawaslu Periode 2022-2027, sedangkan KPU Daerah Periode 2023-2028 dan Bawaslu Daerah Periode 2023-2028. Sebuah undang-undang yang selesai direvisi memerlukan sosialisasi dan transisi hingga penyusunan peraturan pelaksananya,” tambahnya. 

Haris juga mengusulkan agar masa jabatan KPU dan Bawaslu dipangkas menjadi 2 tahun saja agar lebih efisien dan efektif. Sebab kalau menjabat selama 5 tahun dan maksimal 2 periode (10 tahun) terlalu lama dan menjadi boros terkait uang kehormatan setiap bulannya untuk komisioner KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia sementara kemanfaatan terbatas. 

“Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya 2 tahun saja masa jabatan, karena persiapan pemilu itu hanya saat pra-pemilu dan saat pelaksanaanya saja. Selama ini dengan masa jabatan penuh 5 tahun, setelah selesai dilaksanakan pemilu, maka komisionernya tidak ada lagi kegiatan yang berarti,” imbuh dia.

Haris mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama terlibat aktif dalam memberikan saran, masukan, kajian, dan kritikan terkait revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung. 

“Setiap pasal yang direvisi harus dikaji secara mendalam dengan ekstra hati-hati. Urusan revisi UU pemilu ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi menganggap revisi ini dapat dikebut secara kilat tanpa melibatkan publik,” tegas Haris.

 “Pesta demokrasi langsung yang telah dilaksanakan setiap tahunnya perlu dievaluasi dari tiap permasalahan pemilu yang terjadi karena pemilu merupakan hak asasi setiap manusia untuk memperoleh pejabat publik dan wakil rakyat yang lebih berkualitas,” ungkapnya.

Lanjut dia, ada indikasi stagnan dan molornya revisi UU Pemilu ini karena tarik ulur kepentingan antar elite dan partai politik yang belum mencapai titik temu kesepakatan. 

Haris juga mengkritik keterpilihan komisioner KPU dan Bawaslu yang selama ini lebih kental dengan afiliasi warna organisasi, kepentingan politik, kedekatan, dibandingkan menerapkan prinsip meritokrasi. 

Untuk itu, ia mengusulkan agar penghapusan proses politik melalui Fit Propert Test (FPT) di DPR RI dalam penentuan keterpilihan Anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan proses politik tetapi cukup melalui Panitia Seleksi (Pansel) baik di pusat dan daerah yang komposisinya terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat. 

“Itu lebih objektif dalam memilih siapa yang layak menjadi penyelenggara pemilu karena komposisi Pansel menjadi seimbang berdasarkan representasi keterwakilan dan berdasarkan musyawarah mufakat,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya