Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Masa Keanggotaan KPU dan Bawaslu Sebaiknya Dipangkas jadi 2 Tahun

SENIN, 22 JUNI 2026 | 05:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masa periode keanggotaan KPU dan Bawaslu perlu dievaluasi oleh Pemerintah dan Komisi II DPR RI yang kini fokus dalam revisi UU Pemilu. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. 

“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung kelar dan terus mengulur waktu, justru permasalahan dari pelaksanaan pemilu menjadi tidak terselesaikan dan berpotensi terulang kembali di tahun 2029 nantinya serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Haris.


“Periode mereka (Anggota KPU dan Bawaslu) akan segera berakhir, baik yang di pusat hingga di daerah. Untuk KPU Periode 2022-2027, sedangkan untuk Bawaslu Periode 2022-2027, sedangkan KPU Daerah Periode 2023-2028 dan Bawaslu Daerah Periode 2023-2028. Sebuah undang-undang yang selesai direvisi memerlukan sosialisasi dan transisi hingga penyusunan peraturan pelaksananya,” tambahnya. 

Haris juga mengusulkan agar masa jabatan KPU dan Bawaslu dipangkas menjadi 2 tahun saja agar lebih efisien dan efektif. Sebab kalau menjabat selama 5 tahun dan maksimal 2 periode (10 tahun) terlalu lama dan menjadi boros terkait uang kehormatan setiap bulannya untuk komisioner KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia sementara kemanfaatan terbatas. 

“Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya 2 tahun saja masa jabatan, karena persiapan pemilu itu hanya saat pra-pemilu dan saat pelaksanaanya saja. Selama ini dengan masa jabatan penuh 5 tahun, setelah selesai dilaksanakan pemilu, maka komisionernya tidak ada lagi kegiatan yang berarti,” imbuh dia.

Haris mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama terlibat aktif dalam memberikan saran, masukan, kajian, dan kritikan terkait revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung. 

“Setiap pasal yang direvisi harus dikaji secara mendalam dengan ekstra hati-hati. Urusan revisi UU pemilu ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi menganggap revisi ini dapat dikebut secara kilat tanpa melibatkan publik,” tegas Haris.

 “Pesta demokrasi langsung yang telah dilaksanakan setiap tahunnya perlu dievaluasi dari tiap permasalahan pemilu yang terjadi karena pemilu merupakan hak asasi setiap manusia untuk memperoleh pejabat publik dan wakil rakyat yang lebih berkualitas,” ungkapnya.

Lanjut dia, ada indikasi stagnan dan molornya revisi UU Pemilu ini karena tarik ulur kepentingan antar elite dan partai politik yang belum mencapai titik temu kesepakatan. 

Haris juga mengkritik keterpilihan komisioner KPU dan Bawaslu yang selama ini lebih kental dengan afiliasi warna organisasi, kepentingan politik, kedekatan, dibandingkan menerapkan prinsip meritokrasi. 

Untuk itu, ia mengusulkan agar penghapusan proses politik melalui Fit Propert Test (FPT) di DPR RI dalam penentuan keterpilihan Anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan proses politik tetapi cukup melalui Panitia Seleksi (Pansel) baik di pusat dan daerah yang komposisinya terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat. 

“Itu lebih objektif dalam memilih siapa yang layak menjadi penyelenggara pemilu karena komposisi Pansel menjadi seimbang berdasarkan representasi keterwakilan dan berdasarkan musyawarah mufakat,” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya