Sidang perkara dugaan suap impor Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)
Fakta-fakta persidangan kasus Blueray Cargo mulai memperlihatkan dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain di luar institusi Bea Cukai.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendorong publik untuk memahami bahwa Bea Cukai hanyalah salah satu mata rantai dalam sistem impor.
Menurutnya, sebelum barang tiba di pelabuhan, importir harus lebih dahulu melewati berbagai proses administratif dan perizinan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), sistem OSS, persetujuan impor, klasifikasi HS Code, hingga izin teknis tertentu yang bergantung pada jenis barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam tahap tersebut, berbagai institusi terlibat, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Karantina, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga lembaga standardisasi.
"Karena itu secara sistem, sangat sulit mengatakan bahwa seluruh proses impor hanya ditentukan oleh satu institusi," kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Lanjut dia, ketika barang tiba di pelabuhan, peran Bea Cukai memang menjadi dominan. Namun banyak keputusan tetap bergantung pada dokumen yang diterbitkan instansi lain.
"Bea Cukai adalah pintu masuk. Tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain," ujarnya.
Pertanyaan mengenai keterlibatan instansi lain semakin menguat setelah sidang pada Juni 2026. Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan BAP salah satu terdakwa, Andri, yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo. Dalam BAP tersebut muncul keterangan mengenai dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keterangan tersebut antara lain menyebut dugaan pemberian kepada pejabat di lingkungan BPOM dan Kementerian Perdagangan. Fakta itu segera menarik perhatian karena selama berbulan-bulan perkara ini lebih banyak dipersepsikan sebagai perkara yang berpusat pada Bea Cukai.
"Kalau sistem impor melibatkan banyak institusi, maka secara logika audit sistem, pengujian juga seharusnya tidak berhenti pada satu institusi," jelasnya.
Menurut Iskandar, persoalan yang harus dilihat bukan semata-mata siapa yang menerima uang dan siapa yang memberi uang. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem dapat memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Masih kata Iskandar, apabila benar terdapat pengondisian jalur pemeriksaan, pengondisian dokumen, pengondisian lartas, pengondisian izin, hingga pengondisian pemeriksaan fisik barang, maka pertanyaannya adalah apakah seluruh proses tersebut dapat dilakukan oleh satu kelompok pejabat?
"Dalam sistem impor modern yang melibatkan banyak institusi, itu sangat sulit dibayangkan," pungkasnya.