Berita

Biji timah. (Foto: Puspen TNI)

Pertahanan

Penyelundupan 6 Ton Bijih Timah Ilegal Berhasil Digagalkan di Bangka

SENIN, 22 JUNI 2026 | 02:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat malam, 19 Juni 2026. 

Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak yang berwenang guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.


Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti sekitar pukul 18.10 WIB terkait adanya rencana pengiriman bijih timah ilegal menuju luar negeri melalui jalur laut. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung segera melaksanakan patroli, pengawasan, serta penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat pengiriman komoditas tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal beserta satu unit kendaraan pendamping di lokasi kejadian. 

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan serta kelengkapan dokumen pengangkutan yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga mineral dan batubara. Selanjutnya, seluruh muatan dan pihak yang terkait diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil operasi tersebut, Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap untuk diangkut melalui jalur distribusi ilegal. Selain komoditas utama tersebut, Satlap Tri Cakti juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.

Satlap Tri Cakti juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman guna mengetahui keterkaitannya dengan jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.

Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme yang sah.

Praktik penyelundupan mineral tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti bijih timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana pengiriman komoditas ke luar negeri.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya