Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteligence)

Bisnis

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

SABTU, 20 JUNI 2026 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Untuk menanggulangi kelangkaan pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN seperti yang terjadi saat ini, Anggota Komisi Energi DPR RI 2019–2024, Mulyanto minta Pemerintah mengintegrasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan penetapan besar royalti progresif batubara. 

Menurut dia kebijakan ini lebih fair bagi pengusaha batubara sehingga berkenan menjalankan DMO ketika harga batubara global sedang tinggi seperti sekarang.

Mulyanto menilai kasus kelangkaan pasokan batubara bagi pembangkit listrik PLN ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk evaluasi menyeluruh tata kelola batubara nasional. Sebagai salah satu produsen batubara terbesar dunia, Indonesia seharusnya dapat meminimimalkan risiko kelangkaan pasokan energi domestik ini meskipun ketika harga internasional sedang tinggi.


"Soal insentif harga ini yang utama. Buktinya, saat harga batubara rendah, soal DMO ini tidak menjadi masalah. Itu artinya sistem DMO yang berlaku saat ini masih memerlukan penguatan. DMO tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban memasok pasar domestik, tetapi harus menjadi instrumen utama negara dalam menjaga ketahanan energi nasional. Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik harus dipastikan aman dalam kondisi apa pun, termasuk ketika harga internasional melonjak tajam,” terang Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026.

Ia menyebut saat ini diperlukan kontrak pasokan jangka panjang yang lebih kuat antara PLN dan perusahaan tambang, disertai pengaturan stok minimum yang memadai pada setiap pembangkit. Dengan demikian, kebutuhan energi nasional tidak bergantung pada fluktuasi pasar jangka pendek ataupun dinamika ekspor. 

“Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat penerapan royalti progresif sebagai instrumen untuk menangkap rente ekonomi yang muncul ketika harga batubara dunia meningkat. Ketika harga komoditas melonjak jauh di atas asumsi normal, perusahaan memperoleh keuntungan tambahan yang sangat besar. Sebagian dari keuntungan luar biasa tersebut sepatutnya kembali kepada negara melalui mekanisme fiskal yang adil dan transparan,” jelasnya.

Lanjut dia, kombinasi antara DMO yang kuat dan royalti progresif merupakan jalan tengah yang paling rasional. DMO menjamin ketersediaan energi bagi rakyat dan industri nasional, sementara royalti progresif memastikan bahwa negara memperoleh manfaat optimal dari kenaikan harga komoditas global.

Tambahan penerimaan negara dari royalti progresif tersebut dapat digunakan untuk memperkuat subsidi energi yang tepat sasaran, menjaga stabilitas tarif listrik, membangun cadangan strategis energi nasional, serta mendukung investasi di sektor ketenagalistrikan dan transisi energi.

Pendekatan ini juga lebih sehat dibandingkan membebankan seluruh biaya ketahanan energi kepada perusahaan tambang melalui harga DMO yang terlalu rendah. Negara perlu menciptakan keseimbangan antara kepentingan publik, keberlanjutan usaha pertambangan, dan optimalisasi penerimaan negara.

“Ke depan, indikator keberhasilan tata kelola batubara nasional tidak cukup hanya diukur dari tingginya produksi dan ekspor. Yang lebih penting adalah kemampuan negara menjamin pasokan energi domestik secara berkelanjutan sekaligus memperoleh bagian yang adil dari pemanfaatan sumber daya alam yang merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945,” ucap Mulyanto.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat desain kebijakan batubara nasional. DMO harus menjadi instrumen ketahanan energi, sedangkan royalti progresif harus menjadi instrumen keadilan pengelolaan sumber daya alam. Dengan kombinasi keduanya, Indonesia dapat menjaga keamanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penerimaan negara yang lebih optimal,” tegasnya.

Mulyanto berpendapat bila sistem ekspor satu pintu berlaku untuk komoditas batubara melalui DSI, maka soal DMO ini logikanya akan semakin mudah diimplementasikan. 

“Karena, lalu lintas ekspor yang melalui satu pintu memudahkan alokasi kontraktual jangka panjang untuk DMO bagi PLN. Selain bisnisnya menjadi antar sesama BUMN antara PLN dan DSI,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya