Berita

Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: artificial intelligence)

Hukum

Korban Puji Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah tegas Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa mendapat apresiasi dari pihak korban. Tindakan ini dinilai sebagai bukti bahwa hukum tidak boleh dipermainkan.

Korban atas nama Salim Himawan Saputra menilai penangkapan tersebut sangat tepat lantaran kedua tersangka dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

"Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Hukum tidak boleh dipermainkan. Ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tetap tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat," tegas Salim dalam siaran persnya, Kamis, 18 Juni 2026.


Salim mendesak agar perkara ini dibuka secara terang benderang di persidangan. Pasalnya, selama ini para korban diduga kuat telah dikelabui dengan informasi yang menyesatkan saat pertama kali ditawari produk investasi maut tersebut.

Salim menyebut kedua tersangka adalah aktor intelektual di lapangan yang gencar menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana. Namun ironisnya, begitu investasi tersebut macet dan bermasalah, kedua tersangka justru mencoba 'cuci tangan' dan melempar tanggung jawab ke pihak lain.

"Selama ini korban diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri. Hal ini yang harus dibuktikan di pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Salim membeberkan modus operandi tersangka. Mereka diduga sengaja menyembunyikan risiko produk investasi tersebut. Korban digiring opini bahwa dana mereka aman layaknya simpanan deposito yang bebas risiko. Padahal, dana itu nyatanya diputar ke instrumen berisiko tinggi, yakni transaksi REPO (Reverse Repurchase Agreement) saham.

Ia mencium aroma lancung bahwa bualan manis para tersangka ini demi mengejar komisi alias fee besar dari setiap nasabah yang berhasil mereka jerat.

"Pengadilan harus membuka seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Selama ini citra negatif digiring seolah-olah yang bersalah adalah sistem investasinya. Padahal yang memperkeruh suasana dan otak dari semua ini adalah Agustin," bongkar Salim.

Di sisi lain, Salim berharap Kejaksaan Negeri Surabaya tidak memberikan penangguhan penahanan dan tetap menjebloskan kedua tersangka ke sel tahanan setelah berkas perkara dilimpahkan (tahap II).

"Saya berharap keduanya tetap ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Demi keadilan, persidangan hendaknya segera dilaksanakan," pungkasnya.

Kasus ini sendiri bermula saat Agustin Widyawati menawarkan Salim untuk menanamkan modal. Tergiur dengan iming-iming keuntungan pasti layaknya deposito, Salim akhirnya menggelontorkan dana fantastis hingga Rp5 miliar.

Apes, uang miliaran tersebut justru amblas setelah dialihkan ke skema REPO saham tanpa penjelasan utuh di awal. Merasa ditipu mentah-mentah, Salim akhirnya menempuh jalur hukum. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan di meja hijau.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya