Berita

Dr. Bagus Sudarmanto. (Foto: Istimewa)

Publika

Kriminologi 500 Tahun Jakarta

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 05:02 WIB

Pengantar:
 
Dalam kriminologi, ada satu faktor yang berulang kali terbukti lebih prediktif terhadap tingkat kejahatan dibanding kemiskinan itu sendiri yang disebut ‘displacement’ -- kondisi tercerabut dari tempat, komunitas, dan identitas. Orang yang tercerabut dan tidak punya masa depan yang bisa dibayangkan dan inilah ‘bahan baku’ kejahatan yang sesungguhnya.

Tulisan ini berupaya merekonstruksi dinamika kejahatan dan keresahan sosial Jakarta pada masa revolusi fisik dengan menempatkannya dalam kerangka kriminologi. 


Kekerasan dan kriminalitas pada periode ini bukan semata-mata akibat kemiskinan, melainkan juga produk dari keruntuhan ekologi sosial yang selama ini menopang ketertiban kehidupan sehari-hari.

***

Jakarta 1945-1950 adalah kota yang kepadatannya meledak bukan karena pertumbuhan alami, melainkan karena ribuan keluarga pengungsi mengalir masuk dari daerah-daerah konflik di Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, Depok, Bogor, dan wilayah lain yang menjadi arena pertempuran berulang antara pasukan Republik dan tentara Belanda. 

Kota ini menjadi tempat pelarian terakhir bagi mereka yang tidak lagi memiliki tempat aman untuk dituju.

Tidak ada sensus pengungsi yang benar-benar reliabel (keajegan) untuk periode 1945-1950. Negara yang baru lahir belum memiliki kapasitas administratif untuk mendata perpindahan penduduk secara sistematis. Namun gambaran umum dapat direkonstruksi dari berbagai sumber sejarah.

Graeme Hugo menunjukkan bahwa mobilitas penduduk Indonesia pada masa awal kemerdekaan banyak didorong oleh konflik bersenjata dan ketidakamanan, bukan semata-mata motif ekonomi (Hugo, 1981). 

Agresi Militer Belanda I pada Juli 1947 dan Agresi Militer Belanda II pada Desember 1948 menghasilkan gelombang pengungsian besar ke berbagai kota, termasuk Jakarta. 

Desa-desa yang berada di jalur operasi militer sering kali dikosongkan. Keluarga-keluarga membawa apa yang bisa mereka selamatkan lalu bergerak menuju kota tanpa kepastian mengenai tempat tinggal, pekerjaan, maupun perlindungan.

Ke mana mereka pergi ketika tiba di Jakarta? Sebagian besar masuk ke kampung-kampung padat yang sudah ada sebelumnya, di tepian kali, lahan kosong, sudut-sudut kota, dan kawasan yang tidak terjangkau perencanaan pemerintah. 

Mereka diterima bukan karena adanya program resmi, melainkan karena ikatan kedaerahan, etnisitas, hubungan keluarga, atau sekadar karena tidak ada pilihan lain.

Sejarawan Susan Abeyasekere (1987) mencatat bahwa kampung-kampung Jakarta pada masa itu mengalami tekanan luar biasa akibat pertambahan penduduk yang mendadak. 

Kepadatan meningkat, sanitasi memburuk, dan sumber daya yang terbatas harus dibagi kepada semakin banyak orang. Dalam situasi seperti itu, konflik atas ruang tinggal, air bersih, makanan, dan pekerjaan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Dari kondisi tersebut, setidaknya terdapat tiga pola kejahatan yang menonjol.

Pola pertama adalah kejahatan kebutuhan akut. Pencurian makanan, pencopetan di pasar, hingga perampasan kecil-kecilan sering kali dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mendesak. 

Dalam situasi kelaparan dan ketidakpastian, batas antara pelanggaran hukum dan strategi bertahan hidup menjadi kabur.

Pola kedua adalah kejahatan teritorial. Ketika sumber daya terbatas, maka kelompok-kelompok pengungsi bersaing memperebutkan akses terhadap ruang, pekerjaan, dan perlindungan. 

Konflik dengan penduduk lama maupun antarkelompok pendatang menjadi semakin sering terjadi. 

Kelompok-kelompok yang awalnya terbentuk untuk saling melindungi kemudian berkembang menjadi kelompok yang tidak hanya protektif tetapi juga predatoris. 

Solidaritas internal yang kuat sering kali dibangun melalui permusuhan terhadap kelompok lain.

Pola ketiga adalah eksploitasi terhadap pengungsi. Mereka yang tidak memiliki jaringan sosial dan tidak mengenal kota menjadi sasaran empuk bagi berbagai bentuk pemerasan dan penipuan. 

Makelar rumah ilegal, rentenir, calo pekerjaan, hingga pelaku perdagangan manusia menemukan lahan subur dalam situasi ini. 

Dengan demikian, para pengungsi tidak hanya muncul sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai korban sistemik.

Analisis Kriminologis

Shaw dan McKay (1942) dalam karya klasik Juvenile Delinquency and Urban Areas (kenakalan remaja di kawasan perkotaan), menunjukkan bahwa wilayah dengan tingkat residential instability (ketidakstabilan permukiman) yang tinggi cenderung memiliki tingkat kejahatan yang lebih tinggi pula. 

Ketika penduduk terus datang dan pergi, ikatan sosial menjadi lemah. Tidak ada rasa memiliki terhadap lingkungan, sehingga kontrol sosial informal ikut menghilang.

Kampung-kampung Jakarta yang dibanjiri pengungsi pada akhir 1940-an memperlihatkan karakteristik tersebut secara ekstrem. 

Penduduk baru tidak memiliki akar sosial yang kuat, sementara penduduk lama menghadapi tekanan akibat perubahan komposisi komunitas yang sangat cepat.

Dalam perspektif teori social disorganization atau disorganisasi sosial, kejahatan bukan terutama lahir dari individu yang jahat, melainkan dari lingkungan sosial yang gagal mempertahankan mekanisme kontrol sosial informal. 

Ketika kohesi sosial melemah, kemampuan komunitas untuk mengawasi, menegur, dan mengendalikan perilaku menyimpang ikut menurun (Shaw & McKay, 1942; Sampson & Groves, 1989).

Absennya Negara sebagai Faktor Struktural

Pemerintah Republik yang baru terbentuk belum memiliki kapasitas memadai untuk mengelola gelombang pengungsian dalam skala besar. 

Tidak tersedia sistem penampungan yang terorganisasi, program reintegrasi sosial, maupun bantuan kesejahteraan yang sistematis.

Akibatnya, berbagai fungsi yang seharusnya dijalankan negara diambil alih oleh aktor-aktor informal. 

Sebagian memang memberikan bantuan, tetapi sebagian lain memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan. 

alam ruang kosong yang ditinggalkan negara, muncul kelompok-kelompok yang menawarkan perlindungan dengan imbalan loyalitas dan sumber daya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa lemahnya kapasitas negara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga kondisi yang dapat memicu tumbuhnya kejahatan. 

Ketika negara belum mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan warganya, berbagai bentuk perlindungan informal muncul untuk mengisi kekosongan tersebut (Albini, 1971). 

Di tengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan, Jakarta bukan hanya melahirkan kisah-kisah heroik, tetapi juga jaringan-jaringan informal yang tumbuh dari keterdesakan dan ketidakpastian hidup. 

Sebagian menjadi wadah solidaritas bagi para pengungsi dan warga miskin, tetapi sebagian lainnya berkembang menjadi kelompok-kelompok yang kelak membentuk ekologi kejahatan perkotaan.

Penutup

Ketika kedaulatan Indonesia diakui pada akhir 1949 dan situasi keamanan mulai stabil, pemerintah mulai melakukan penataan ulang berbagai kawasan permukiman. 

Namun kerusakan sosial yang telah terbentuk selama bertahun-tahun tidak dapat dipulihkan hanya dengan pembangunan fisik.

Jaringan sosial yang lahir dalam kondisi pengungsian, norma-norma yang berkembang dalam tekanan, serta identitas kelompok yang terbentuk karena pengalaman bersama menghadapi ketidakpastian telah mengakar jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan tempat tinggal.

Inilah salah satu warisan kriminologis yang jarang dibicarakan dari Revolusi Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan memang melahirkan heroisme yang layak dikenang, tetapi pada saat yang sama juga menghasilkan dislokasi sosial besar-besaran yang membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan.

Setiap kampung pengungsi yang tumbuh di Jakarta pada 1945?"1950 sesungguhnya merupakan laboratorium displacement yang tidak pernah dirancang. 

Dari ruang-ruang itulah lahir jaringan sosial baru, pola adaptasi baru, bahkan bentuk-bentuk kriminalitas baru yang pengaruhnya bertahan jauh setelah perang berakhir.
Kriminologi yang jujur tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan ini. 

Memahami kejahatan Jakarta hari ini, dalam banyak hal, berarti menelusuri jejak trauma, perpindahan paksa, dan keruntuhan kontrol sosial yang mulai terbentuk di kota yang sesak dan tidak siap menampung ledakan pengungsi pada dekade pertama kemerdekaan.

Dr. Bagus Sudarmanto
Anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id, pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya