Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Presisi

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum membaca secara rinci Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa 9 Juni 2026.

Meski demikian, Sigit memastikan Korps Bhayangkara akan menjalankan seluruh amanat yang diatur dalam regulasi baru tersebut.

"Kemudian batas usia pensiun saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stack-nya suatu posisi ini semuanya sudah diatur," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Menurutnya, Polri akan segera mempelajari seluruh substansi perubahan dalam undang-undang tersebut sebelum menindaklanjutinya dalam pelaksanaan tugas.

"Intinya kami Polri tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini," kata Sigit.

Sigit mengatakan, revisi UU Polri diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian di tengah perkembangan zaman.

"Harapan kita Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai masyarakat," kata Sigit.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum, hingga penugasan anggota Polri pada sejumlah bidang yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya