Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri bertujuan menyelaraskan masa dinas kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk jaksa dan aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan batas usia pensiun anggota Polri kini ditetapkan menjadi 59 tahun bagi golongan tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira.

"Mengapa kita mengambil 60 tahun? Karena yang berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum negara itu 60 tahun," kata Eddy usai pengesahan UU Polri dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 9 Juni 2026.


Menurut Eddy, ketentuan tersebut mengacu pada batas usia pensiun yang selama ini berlaku bagi ASN maupun korps kejaksaan.

"ASN juga rata-rata 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan aparat penegak hukum negara," ujarnya.

Perubahan batas usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh substansi utama dalam revisi UU Polri yang disahkan DPR pada Selasa, 9 Juni 2026.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain terkait tugas dan kewenangan kepolisian, rekrutmen anggota dengan keahlian khusus, penugasan anggota di luar institusi Polri, serta penguatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya