Berita

Salah satu SPPG di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat. (Foto: RMOL/Alifia)

Publika

Hak Pangan dan Kegagalan Kewajiban Ontologis

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 15:45 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

KONSUMSI! Pangan adalah bentuk kebutuhan dasar. Dalam realitas politik praktis, program makan gratis bagi publik menjadi inisiatif berskala raksasa. Instrumen ini, rentan bersifat reduksionis dan populis. Kegiatan diformulasi seakan menjadi bantuan amal (charity), perlu jernih membacanya.
 
Dalam filsafat hukum, hak atas asupan pangan yang layak tidak pernah diciptakan melalui lembaran regulasi, melainkan menjadi hak kodrati (natural rights) yang secara otomatis melekat pada eksistensi biologis manusia sejak momen kelahiran.
 
Ketiadaan pangan, bahkan kelaparan bukanlah angka data statistik kemiskinan semata, melainkan ancaman terhadap keberadaan manusia (preservation of being).
 

 
Sejalan dengan pemikiran Amartya Sen (1999), kemiskinan dan kelaparan adalah perwujudan dari perampasan kapabilitas (capability deprivation). Hal ini menyebabkan belenggu stunting, atau gizi buruk sejak usia dini, sehingga kehilangan agensi rasional untuk meraih masa depan.
 
Manakala entitas kekuasaan, mengambil alih tanggung jawab pemenuhan gizi publik, sejatinya sedang melunasi kewajiban ontologis. Negara hadir bukan sebagai dermawan yang bersedekah, melainkan mengeksekusi mandat konstitusi, Pasal 28A dan 33 UUD 1945, untuk melindungi kehidupan warga (Saifulloh, 2021).
 
Paradigma tersebut, beresonansi dengan gagasan Sistem Ekonomi Pancasila Prof. Dr. Mubyarto (1987). Ekonomi Pancasila menolak rasionalitas pasar bebas kapitalis, yang membiarkan manusia berekonomi secara brutal seperti di rimba belantara.
 
Sebaliknya, sistem tersebut mengedepankan nilai luhur pemuliaan martabat manusia (human dignity). Melalui program makan bagi publik, negara tengah melakukan proses dekomodifikasi urusan nutrisi, dan mengembalikannya sebagai barang publik yang dijamin otoritas kekuasaan.
 
Alarm Darurat Filosofis
 
Kendati landasan ontologis secara filosofis terdengar sangat agung, terdapat alarm keras. Perihal insiden keracunan massal di berbagai wilayah, menjadi problematika program ini. Terlebih, pergantian struktur badan pengelola yang disertai dengan perkara tindak korupsi.
 
Dalam kerangka filosofis, kebenaran ontologis harus selaras dengan untaian epistemologis -kerangka metode, dan aspek aksiologis -arah tujuan. Implementasi program makan gratis, perlu reorientasi dalam model distribusi secara tepat sasaran, sehingga sampai pada target utamanya.
 
Keterlepasan pondasi ontologis dari kaitan prinsip epistemologis dan aksiologis, mengakibatkan program besar dengan kapasitas anggaran raksasa tersebut, rawan untuk dijadikan sebagai proyek merampas hak pangan publik, demi kepentingan segelintir pihak.
 
Kondisi kedaruratan, dapat dinilai dari noda yang dihasilkan. Keracunan dan korupsi pada program tersebut seolah menjadi oksimoron konstitusional. Bukan sekedar kelalaian teknis, tetapi mencerminkan belum matangnya kerangka arsitektural program.
 
Tragedi yang terjadi pada tahap pelaksanaan program, tidak dapat disederhanakan dalam teritori sempit dapur, melainkan perlu ditelaah dalam konteks krisis etika birokrasi dan manifestasi nyata dari kegagalan tata kelola (failure of governance) (Candra et al., 2025). Perlu koreksi mendasar.
 
Pengaturan ulang program bersifat wajib, bahkan bila ditemukan hasil evaluasi menyimpang dari gagasan awal, maka perlu dilakukan reformulasi bentuk. Termasuk bersiap membentuk opsi alternatif penghentian program, dan mengalihkan pada format lain yang lebih sesuai tujuan.
 
Kunci keberhasilan atas sebuah program nasional, adalah memastikan agar cemaran politik tidak dominan mengintervensi pelaksanaan, terlebih diboboti dengan target populisme elektoral.
 
Sebagai penutup, ikhtiar membebaskan generasi mendatang jeratan kelaparan tidak boleh direduksi sebagai instrumen pencitraan jangka pendek. Mengatasi krisis pangan menjadi pengingat sakral, bahwa kekuasaan dilahirkan untuk mengurusi kepentingan publik -res publica, bukan justru melayani selera penguasa.

Penulis tengah Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya