Berita

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan (Tangkapan layar dari YouTube TVP)

Politik

Guru Besar UPI Usul Batas Usia Anggota Kompolnas Dikaji Ulang

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai ketentuan batas usia minimal 50 tahun bagi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu dikaji ulang dalam pembahasan RUU Polri.

Menurut Cecep, syarat usia tersebut berpotensi menutup peluang figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi tinggi di bidang hukum, keamanan, maupun kepolisian, namun belum mencapai usia 50 tahun.

“Batasan usia tentu tidak masalah, tetapi sebaiknya lebih fleksibel. Bisa saja ada seseorang yang memiliki kredibilitas luar biasa di bidang hukum, keamanan, atau kepolisian, tetapi usianya belum mencapai 50 tahun,” ujar Cecep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).


Selain persoalan usia, Cecep juga mengusulkan penambahan syarat independensi bagi calon anggota Kompolnas. Menurutnya, anggota Kompolnas harus bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan dengan institusi yang menjadi objek pengawasan.

Karena itu, ia mengusulkan agar calon anggota Kompolnas tidak menjadi anggota partai politik, tidak sedang menduduki jabatan politik, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga yang diawasi.

Terkait mekanisme pengangkatan anggota Kompolnas, Cecep mendukung keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan Presiden. Namun, ia menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan, partisipatif, dan berbasis merit.

Untuk menjamin objektivitas, ia mengusulkan pembentukan panitia seleksi independen yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil, dan para pakar sesuai bidang keahlian.

Cecep juga menawarkan alternatif mekanisme pemilihan pimpinan Kompolnas. Menurutnya, ketua dan wakil ketua dapat dipilih terlebih dahulu secara internal oleh anggota Kompolnas sebelum ditetapkan Presiden.

“Dalam draf disebutkan Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan Presiden. Mungkin bisa menjadi opsi agar keduanya terlebih dahulu dipilih secara internal oleh anggota Kompolnas,” usulnya.

Lebih lanjut, Cecep mendorong agar laporan Kompolnas tidak hanya disampaikan secara berkala setiap tahun, tetapi juga dapat diterbitkan sewaktu-waktu jika terdapat isu strategis yang memerlukan perhatian publik. Ia juga menilai laporan tersebut perlu dipublikasikan kepada masyarakat dalam batas tertentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Cecep mengusulkan penambahan alasan pemberhentian anggota Kompolnas dalam Pasal 39C RUU Polri. Alasan tersebut antara lain pelanggaran etika berat, penyalahgunaan jabatan, menjadi anggota partai politik, memiliki konflik kepentingan yang serius, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Kompolnas.

“Perlu ditambahkan alasan pemberhentian karena pelanggaran etika berat, penyalahgunaan jabatan, menjadi anggota partai politik, konflik kepentingan yang serius, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Kompolnas,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya