Berita

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan (Tangkapan layar dari YouTube TVP)

Politik

Guru Besar UPI Usul Batas Usia Anggota Kompolnas Dikaji Ulang

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai ketentuan batas usia minimal 50 tahun bagi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu dikaji ulang dalam pembahasan RUU Polri.

Menurut Cecep, syarat usia tersebut berpotensi menutup peluang figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi tinggi di bidang hukum, keamanan, maupun kepolisian, namun belum mencapai usia 50 tahun.

“Batasan usia tentu tidak masalah, tetapi sebaiknya lebih fleksibel. Bisa saja ada seseorang yang memiliki kredibilitas luar biasa di bidang hukum, keamanan, atau kepolisian, tetapi usianya belum mencapai 50 tahun,” ujar Cecep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).


Selain persoalan usia, Cecep juga mengusulkan penambahan syarat independensi bagi calon anggota Kompolnas. Menurutnya, anggota Kompolnas harus bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan dengan institusi yang menjadi objek pengawasan.

Karena itu, ia mengusulkan agar calon anggota Kompolnas tidak menjadi anggota partai politik, tidak sedang menduduki jabatan politik, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga yang diawasi.

Terkait mekanisme pengangkatan anggota Kompolnas, Cecep mendukung keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan Presiden. Namun, ia menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan, partisipatif, dan berbasis merit.

Untuk menjamin objektivitas, ia mengusulkan pembentukan panitia seleksi independen yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil, dan para pakar sesuai bidang keahlian.

Cecep juga menawarkan alternatif mekanisme pemilihan pimpinan Kompolnas. Menurutnya, ketua dan wakil ketua dapat dipilih terlebih dahulu secara internal oleh anggota Kompolnas sebelum ditetapkan Presiden.

“Dalam draf disebutkan Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan Presiden. Mungkin bisa menjadi opsi agar keduanya terlebih dahulu dipilih secara internal oleh anggota Kompolnas,” usulnya.

Lebih lanjut, Cecep mendorong agar laporan Kompolnas tidak hanya disampaikan secara berkala setiap tahun, tetapi juga dapat diterbitkan sewaktu-waktu jika terdapat isu strategis yang memerlukan perhatian publik. Ia juga menilai laporan tersebut perlu dipublikasikan kepada masyarakat dalam batas tertentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Cecep mengusulkan penambahan alasan pemberhentian anggota Kompolnas dalam Pasal 39C RUU Polri. Alasan tersebut antara lain pelanggaran etika berat, penyalahgunaan jabatan, menjadi anggota partai politik, memiliki konflik kepentingan yang serius, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Kompolnas.

“Perlu ditambahkan alasan pemberhentian karena pelanggaran etika berat, penyalahgunaan jabatan, menjadi anggota partai politik, konflik kepentingan yang serius, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Kompolnas,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya