Berita

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan (Tangkapan layar dari YouTube TVP)

Politik

Guru Besar UPI Usul Kewenangan dan Syarat Anggota Kompolnas Diperluas

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu dilakukan penyempurnaan yang nantinya bisa dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Polri. Salah satunya, soal kewenangan Kompolnas itu sendiri.

Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas masukan para pakar terhadap revisi Undang-Undang Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Cecep, Kompolnas sebaiknya tidak hanya berwenang memberikan saran terkait penyusunan kode etik kepolisian, tetapi juga memiliki kewenangan memantau implementasi kode etik tersebut di lingkungan Polri.


"Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran terkait kode etik, ya boleh, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kode etik itu sendiri,” ujar Cecep.

Selain itu, Cecep menyoroti ketentuan Pasal 39A terkait syarat calon anggota Kompolnas yang harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.

Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa calon anggota harus memiliki pengalaman di ketiga bidang tersebut sekaligus, yang pada akhirnya dapat mempersempit ruang bagi kalangan nonkepolisian.

Ia pun mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah menjadi bersifat alternatif dengan memperluas bidang keahlian yang dapat menjadi dasar pencalonan anggota Kompolnas.

"Nah, menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, kepolisian, ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu. Misalnya pemahaman tentang HAM, kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, bahkan ilmu sosial yang relevan,” pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya