Berita

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan (Tangkapan layar dari YouTube TVP)

Politik

Guru Besar UPI Usul Kewenangan dan Syarat Anggota Kompolnas Diperluas

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu dilakukan penyempurnaan yang nantinya bisa dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Polri. Salah satunya, soal kewenangan Kompolnas itu sendiri.

Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas masukan para pakar terhadap revisi Undang-Undang Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Cecep, Kompolnas sebaiknya tidak hanya berwenang memberikan saran terkait penyusunan kode etik kepolisian, tetapi juga memiliki kewenangan memantau implementasi kode etik tersebut di lingkungan Polri.


"Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran terkait kode etik, ya boleh, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kode etik itu sendiri,” ujar Cecep.

Selain itu, Cecep menyoroti ketentuan Pasal 39A terkait syarat calon anggota Kompolnas yang harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.

Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa calon anggota harus memiliki pengalaman di ketiga bidang tersebut sekaligus, yang pada akhirnya dapat mempersempit ruang bagi kalangan nonkepolisian.

Ia pun mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah menjadi bersifat alternatif dengan memperluas bidang keahlian yang dapat menjadi dasar pencalonan anggota Kompolnas.

"Nah, menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, kepolisian, ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu. Misalnya pemahaman tentang HAM, kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, bahkan ilmu sosial yang relevan,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya