Berita

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan (Tangkapan layar dari YouTube TVP)

Politik

Guru Besar UPI Usul Kewenangan dan Syarat Anggota Kompolnas Diperluas

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu dilakukan penyempurnaan yang nantinya bisa dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Polri. Salah satunya, soal kewenangan Kompolnas itu sendiri.

Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas masukan para pakar terhadap revisi Undang-Undang Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Cecep, Kompolnas sebaiknya tidak hanya berwenang memberikan saran terkait penyusunan kode etik kepolisian, tetapi juga memiliki kewenangan memantau implementasi kode etik tersebut di lingkungan Polri.


"Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran terkait kode etik, ya boleh, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kode etik itu sendiri,” ujar Cecep.

Selain itu, Cecep menyoroti ketentuan Pasal 39A terkait syarat calon anggota Kompolnas yang harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.

Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa calon anggota harus memiliki pengalaman di ketiga bidang tersebut sekaligus, yang pada akhirnya dapat mempersempit ruang bagi kalangan nonkepolisian.

Ia pun mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah menjadi bersifat alternatif dengan memperluas bidang keahlian yang dapat menjadi dasar pencalonan anggota Kompolnas.

"Nah, menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, kepolisian, ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu. Misalnya pemahaman tentang HAM, kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, bahkan ilmu sosial yang relevan,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya