Berita

Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Politik

Pemulihan Kerugian Negara Harus Jadi Prioritas dalam Kasus Korupsi MBG

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyitaan aset para tersangka korupsi dinilai menjadi instrumen penting dalam upaya memulihkan kerugian negara, termasuk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat lainnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

“Secara umum pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara. Penyitaan aset menjadi instrumen krusial untuk mencegah penghilangan harta hasil kejahatan dan menjamin pembayaran kerugian negara,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Jumat, 5 Juni 2026.


Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, mekanisme penyitaan aset kini semakin ketat, transparan, dan tetap menghormati hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Didik menjelaskan, Pasal 179 ayat (4) dan (5) KUHAP Baru mengatur bahwa penyidik dapat menyita harta kekayaan tersangka sebagai jaminan restitusi dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Dalam kondisi mendesak terhadap benda bergerak, penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu dan wajib meminta persetujuan pengadilan paling lambat lima hari kerja.

“Jika izin ditolak, aset harus dikembalikan dan tidak boleh dijadikan bukti,” jelasnya.

Selain itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk perampasan aset. Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor, perampasan aset dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan terhadap terpidana korupsi.

“Jika terpidana tidak bayar uang pengganti dalam 1 bulan, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana. Ada juga jalur perdata (Pasal 32–34) untuk pemulihan aset,” katanya.

Didik menambahkan, publik juga masih menaruh harapan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. 

Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu, seperti tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.

Terkait kasus dugaan korupsi di BGN, Didik meyakini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan kantor BGN dan tempat terkait. Saya yakin Penyidik akan melacak aset pribadi tersangka yang diduga berasal dari atau digunakan untuk korupsi. Ditindaklanjuti dengan pengajukan penyitaan ke Ketua PN dengan bukti permulaan cukup,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila bukti permulaan dinilai cukup dan penyitaan telah mendapat persetujuan pengadilan, maka aset-aset tersebut dapat dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

“Jika terbukti, aset akan dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang untuk menbayar uang pengganti serta kerugian negara,” pungkasnya.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya