Berita

Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Politik

Pemulihan Kerugian Negara Harus Jadi Prioritas dalam Kasus Korupsi MBG

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyitaan aset para tersangka korupsi dinilai menjadi instrumen penting dalam upaya memulihkan kerugian negara, termasuk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat lainnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

“Secara umum pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara. Penyitaan aset menjadi instrumen krusial untuk mencegah penghilangan harta hasil kejahatan dan menjamin pembayaran kerugian negara,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Jumat, 5 Juni 2026.


Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, mekanisme penyitaan aset kini semakin ketat, transparan, dan tetap menghormati hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Didik menjelaskan, Pasal 179 ayat (4) dan (5) KUHAP Baru mengatur bahwa penyidik dapat menyita harta kekayaan tersangka sebagai jaminan restitusi dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Dalam kondisi mendesak terhadap benda bergerak, penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu dan wajib meminta persetujuan pengadilan paling lambat lima hari kerja.

“Jika izin ditolak, aset harus dikembalikan dan tidak boleh dijadikan bukti,” jelasnya.

Selain itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk perampasan aset. Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor, perampasan aset dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan terhadap terpidana korupsi.

“Jika terpidana tidak bayar uang pengganti dalam 1 bulan, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana. Ada juga jalur perdata (Pasal 32–34) untuk pemulihan aset,” katanya.

Didik menambahkan, publik juga masih menaruh harapan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. 

Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu, seperti tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.

Terkait kasus dugaan korupsi di BGN, Didik meyakini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan kantor BGN dan tempat terkait. Saya yakin Penyidik akan melacak aset pribadi tersangka yang diduga berasal dari atau digunakan untuk korupsi. Ditindaklanjuti dengan pengajukan penyitaan ke Ketua PN dengan bukti permulaan cukup,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila bukti permulaan dinilai cukup dan penyitaan telah mendapat persetujuan pengadilan, maka aset-aset tersebut dapat dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

“Jika terbukti, aset akan dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang untuk menbayar uang pengganti serta kerugian negara,” pungkasnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya