Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (tangkapan layar dari YouTube DPR)
Komisi III DPR RI mengusulkan agar anggota Polri tidak aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) guna menjaga netralitas institusi kepolisian sebagai milik seluruh rakyat Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dan akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution.
Pertemuan itu membahas berbagai masukan dari kalangan akademisi terkait revisi Undang-Undang Polri.
Menurut Habiburokhman, penting bagi anggota Polri untuk tidak terasosiasi dengan kelompok atau organisasi tertentu, meskipun organisasi tersebut tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jealous, kurang lebih begitu, tidak merasa diperlakukan tidak adil," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 Juni 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Polri harus menjadi institusi yang menaungi seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang organisasi apa pun.
"Kapolri misalnya, Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, 'Wah ini kader NU, ini Muhammadiyah', nah itu seperti apa?" ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti potensi persoalan yang dapat muncul apabila anggota Polri memiliki afiliasi dengan organisasi tertentu, termasuk ormas maupun kelompok yang memiliki basis massa kuat di berbagai daerah. Karena itu, ia meminta pandangan para ahli mengenai kemungkinan pengaturan yang lebih rinci dalam RUU Polri untuk menjaga netralitas anggota kepolisian.
Menanggapi usulan tersebut, Guru Besar UPI Cecep Darmawan menilai gagasan itu sebagai pemikiran yang progresif dan layak dipertimbangkan. Menurutnya, Polri sebagai institusi negara harus tetap berdiri di atas semua golongan dan menjaga independensinya.
"Jadi memang Polri itu milik semua golongan. Namanya Kepolisian Republik Indonesia, jadi milik semua elemen bangsa," kata Cecep.
Meski demikian, Cecep berpandangan larangan afiliasi anggota Polri dengan organisasi tertentu tidak harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat dimuat dalam aturan pelaksana yang lebih teknis.
"Kalau pikiran saya, tidak usah di undang-undang, tetapi bisa menjadi catatan dalam peraturan yang lebih detail," pungkasnya.