Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Apresiasi Vonis Noel Ebenezer, Sebut Dakwaan Jaksa Terbukti di Pengadilan

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Noel divonis bersalah dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut KPK, putusan tersebut menguatkan dakwaan yang sebelumnya disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah melalui proses pemeriksaan, persidangan, hingga pengambilan keputusan oleh majelis hakim.


"Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak," kata Budi, seperti dikutip RMOL, Jumat 5 Juni 2026. 

Menurut Budi, dari perspektif penuntutan, putusan hakim menegaskan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," ujarnya.

KPK menilai putusan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan sekaligus memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Budi.

Meski demikian, KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Budi menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 4 Juni 2026 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang berasal dari praktik tersebut.

Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya