Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Apresiasi Vonis Noel Ebenezer, Sebut Dakwaan Jaksa Terbukti di Pengadilan

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Noel divonis bersalah dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut KPK, putusan tersebut menguatkan dakwaan yang sebelumnya disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah melalui proses pemeriksaan, persidangan, hingga pengambilan keputusan oleh majelis hakim.


"Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak," kata Budi, seperti dikutip RMOL, Jumat 5 Juni 2026. 

Menurut Budi, dari perspektif penuntutan, putusan hakim menegaskan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," ujarnya.

KPK menilai putusan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan sekaligus memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Budi.

Meski demikian, KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Budi menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 4 Juni 2026 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang berasal dari praktik tersebut.

Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya