Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Apresiasi Vonis Noel Ebenezer, Sebut Dakwaan Jaksa Terbukti di Pengadilan

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Noel divonis bersalah dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut KPK, putusan tersebut menguatkan dakwaan yang sebelumnya disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah melalui proses pemeriksaan, persidangan, hingga pengambilan keputusan oleh majelis hakim.


"Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak," kata Budi, seperti dikutip RMOL, Jumat 5 Juni 2026. 

Menurut Budi, dari perspektif penuntutan, putusan hakim menegaskan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," ujarnya.

KPK menilai putusan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan sekaligus memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Budi.

Meski demikian, KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Budi menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 4 Juni 2026 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang berasal dari praktik tersebut.

Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya