Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Apresiasi Vonis Noel Ebenezer, Sebut Dakwaan Jaksa Terbukti di Pengadilan

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Noel divonis bersalah dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut KPK, putusan tersebut menguatkan dakwaan yang sebelumnya disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah melalui proses pemeriksaan, persidangan, hingga pengambilan keputusan oleh majelis hakim.


"Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak," kata Budi, seperti dikutip RMOL, Jumat 5 Juni 2026. 

Menurut Budi, dari perspektif penuntutan, putusan hakim menegaskan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," ujarnya.

KPK menilai putusan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan sekaligus memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Budi.

Meski demikian, KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Budi menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 4 Juni 2026 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang berasal dari praktik tersebut.

Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya