Berita

Kader Gerindra Malang di Polres Malang, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Dokumentasi DPC Gerindra Malang)

Nusantara

Kader Gerindra Malang Laporkan Akun Facebook Penyebar Opini Sesat ke Polisi

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 00:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama "Rachel Rachel" ke kepolisian. 

Laporan ini diajukan terkait unggahan video yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan merugikan citra partai serta pemerintahan.
 
Laporan diserahkan secara resmi ke Polres Malang pada Rabu, 3 Juni 2026, yang dipimpin kader Gerindra dari Kecamatan Pakisaji, Edi Utomo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pengaduan ini diterima oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
 

 
Laporan ini bermula dari unggahan video yang ditemukan pelapor pada Senin sore, 1 Juni 2026. Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait upaya pemberantasan korupsi.
 
Menurut Edi Utomo, narasi dalam video tersebut disampaikan dengan cara yang dianggap dapat menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau lingkaran pemerintahan terlibat dalam praktik korupsi. 

Selain itu, terdapat ungkapan yang dinilai dapat diartikan sebagai penyebutan yang tidak berdasar mengenai kondisi di lingkungan kekuasaan, serta seruan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap bernada memprovokasi.
 
"Kami menghargai ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun hal tersebut harus disertai dengan kejelasan dan dasar yang jelas. Unggahan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan pemerintahan tanpa disertai bukti yang terverifikasi," ujar Edi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 4 Juni 2026.
 
Pihak pelapor menilai materi tersebut tidak lagi merupakan kritik yang membangun, melainkan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum. 

Dalam laporannya, mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik orang maupun lembaga.
 
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap penelaahan. Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap akun dan konten yang dimaksud untuk mengungkap fakta secara lengkap dan objektif.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya