Berita

Kader Gerindra Malang di Polres Malang, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Dokumentasi DPC Gerindra Malang)

Nusantara

Kader Gerindra Malang Laporkan Akun Facebook Penyebar Opini Sesat ke Polisi

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 00:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama "Rachel Rachel" ke kepolisian. 

Laporan ini diajukan terkait unggahan video yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan merugikan citra partai serta pemerintahan.
 
Laporan diserahkan secara resmi ke Polres Malang pada Rabu, 3 Juni 2026, yang dipimpin kader Gerindra dari Kecamatan Pakisaji, Edi Utomo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pengaduan ini diterima oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
 

 
Laporan ini bermula dari unggahan video yang ditemukan pelapor pada Senin sore, 1 Juni 2026. Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait upaya pemberantasan korupsi.
 
Menurut Edi Utomo, narasi dalam video tersebut disampaikan dengan cara yang dianggap dapat menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau lingkaran pemerintahan terlibat dalam praktik korupsi. 

Selain itu, terdapat ungkapan yang dinilai dapat diartikan sebagai penyebutan yang tidak berdasar mengenai kondisi di lingkungan kekuasaan, serta seruan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap bernada memprovokasi.
 
"Kami menghargai ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun hal tersebut harus disertai dengan kejelasan dan dasar yang jelas. Unggahan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan pemerintahan tanpa disertai bukti yang terverifikasi," ujar Edi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 4 Juni 2026.
 
Pihak pelapor menilai materi tersebut tidak lagi merupakan kritik yang membangun, melainkan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum. 

Dalam laporannya, mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik orang maupun lembaga.
 
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap penelaahan. Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap akun dan konten yang dimaksud untuk mengungkap fakta secara lengkap dan objektif.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya