Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait Keimigrasian, salah satunya emas di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, para pelaku diduga membeli emas dalam jumlah besar setelah perkara korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai terungkap ke publik.
"Kami menemukan bahwa ketika perkara RPTKA di Kemnaker mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli emas batangan. Bahkan KPK menemukan fakta bahwa ada transaksi pembelian rumah yang pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas.
Selain emas, hasil korupsi juga diduga dialihkan ke berbagai aset lain seperti kendaraan, properti hingga kegiatan usaha. Salah satu yang ditemukan penyidik adalah pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan sebagai sarana menyamarkan penerimaan uang hasil korupsi.
Temuan tersebut menjadi alasan KPK membuka peluang penerapan pasal TPPU terhadap para tersangka.
"KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang dari modus-modus lain yang dilakukan," tegas Setyo.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, KPK memperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diterima melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran tunai, transfer bank hingga penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang.
Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 hingga Rabu malam, 3 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang diamankan sebagai tersangka.
Para pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Silmy Karim (SK) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025, Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap tersangka Silmy, Saffar Godam, Jaya, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.