Berita

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait Keimigrasian, salah satunya emas di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Duit Korupsi Izin Tinggal WNA Dialihkan ke Emas hingga Properti

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 19:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, para pelaku diduga membeli emas dalam jumlah besar setelah perkara korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai terungkap ke publik.

"Kami menemukan bahwa ketika perkara RPTKA di Kemnaker mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.


Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli emas batangan. Bahkan KPK menemukan fakta bahwa ada transaksi pembelian rumah yang pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas.

Selain emas, hasil korupsi juga diduga dialihkan ke berbagai aset lain seperti kendaraan, properti hingga kegiatan usaha. Salah satu yang ditemukan penyidik adalah pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan sebagai sarana menyamarkan penerimaan uang hasil korupsi. 

Temuan tersebut menjadi alasan KPK membuka peluang penerapan pasal TPPU terhadap para tersangka.

"KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang dari modus-modus lain yang dilakukan," tegas Setyo.

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, KPK memperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diterima melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran tunai, transfer bank hingga penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang.

Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 hingga Rabu malam, 3 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang diamankan sebagai tersangka.

Para pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Silmy Karim (SK) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025, Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap tersangka Silmy, Saffar Godam, Jaya, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya