Berita

Warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33) pemilik akun @woodyrman yang diduga terlibat dalam penganiayaan berujung meninggalnya MHF (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum Selebgram MIA Ungkap Versi Klien soal Insiden Maut di Blok M

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33), pemilik akun media sosial @woodyrman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan MHF, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Kuasa hukum MIA, Herman, meminta publik melihat peristiwa tersebut secara utuh dan proporsional berdasarkan keseluruhan kronologi kejadian.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya saudara MHF. Klien kami tidak pernah memiliki niat mencari masalah ataupun melakukan kekerasan kepada siapa pun. Peristiwa itu terjadi sangat cepat dalam situasi yang penuh tekanan dan kepanikan," kata Herman dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.


Menurut Herman, pada malam kejadian kliennya baru kembali ke hotel tempatnya menginap di kawasan Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, MIA disebut didatangi dan dihadang oleh korban bersama beberapa rekannya di area luar hotel.

Herman mengklaim situasi saat itu berlangsung dalam kondisi ramai dan menegangkan sehingga membuat kliennya merasa tertekan dan terintimidasi.

"Klien kami berada di negara orang dan saat itu situasinya sangat gaduh. Posisi klien kami sangat terdesak, panik, dan tidak dalam kondisi berpikir panjang. Respons yang terjadi saat itu merupakan refleks spontan untuk melindungi diri," ujarnya.

Di sisi lain, Herman membantah narasi yang menyebut kliennya melarikan diri setelah insiden tersebut.

"Setelah kejadian, klien kami tidak meninggalkan korban. MIA bersama rekan-rekannya justru membantu membawa saudara MHF ke Rumah Sakit Pertamina yang merupakan fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan pertolongan medis," katanya.

Lebih lanjut, Herman menyebut komunikasi antara kedua belah pihak sempat terjalin setelah kejadian. Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

"Kami berusaha menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral kepada korban maupun keluarganya. Kami turut mendampingi proses penanganan medis dan berharap persoalan ini dapat dipahami secara jernih serta diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku," ungkap Herman.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap kooperatif," tutupnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 6 Mei 2026. Dalam kasus ini, MIA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat MIA dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya