Berita

Warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33) pemilik akun @woodyrman yang diduga terlibat dalam penganiayaan berujung meninggalnya MHF (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum Selebgram MIA Ungkap Versi Klien soal Insiden Maut di Blok M

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33), pemilik akun media sosial @woodyrman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan MHF, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Kuasa hukum MIA, Herman, meminta publik melihat peristiwa tersebut secara utuh dan proporsional berdasarkan keseluruhan kronologi kejadian.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya saudara MHF. Klien kami tidak pernah memiliki niat mencari masalah ataupun melakukan kekerasan kepada siapa pun. Peristiwa itu terjadi sangat cepat dalam situasi yang penuh tekanan dan kepanikan," kata Herman dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.


Menurut Herman, pada malam kejadian kliennya baru kembali ke hotel tempatnya menginap di kawasan Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, MIA disebut didatangi dan dihadang oleh korban bersama beberapa rekannya di area luar hotel.

Herman mengklaim situasi saat itu berlangsung dalam kondisi ramai dan menegangkan sehingga membuat kliennya merasa tertekan dan terintimidasi.

"Klien kami berada di negara orang dan saat itu situasinya sangat gaduh. Posisi klien kami sangat terdesak, panik, dan tidak dalam kondisi berpikir panjang. Respons yang terjadi saat itu merupakan refleks spontan untuk melindungi diri," ujarnya.

Di sisi lain, Herman membantah narasi yang menyebut kliennya melarikan diri setelah insiden tersebut.

"Setelah kejadian, klien kami tidak meninggalkan korban. MIA bersama rekan-rekannya justru membantu membawa saudara MHF ke Rumah Sakit Pertamina yang merupakan fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan pertolongan medis," katanya.

Lebih lanjut, Herman menyebut komunikasi antara kedua belah pihak sempat terjalin setelah kejadian. Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

"Kami berusaha menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral kepada korban maupun keluarganya. Kami turut mendampingi proses penanganan medis dan berharap persoalan ini dapat dipahami secara jernih serta diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku," ungkap Herman.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap kooperatif," tutupnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 6 Mei 2026. Dalam kasus ini, MIA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat MIA dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya