Berita

Warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33) pemilik akun @woodyrman yang diduga terlibat dalam penganiayaan berujung meninggalnya MHF (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum Selebgram MIA Ungkap Versi Klien soal Insiden Maut di Blok M

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33), pemilik akun media sosial @woodyrman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan MHF, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Kuasa hukum MIA, Herman, meminta publik melihat peristiwa tersebut secara utuh dan proporsional berdasarkan keseluruhan kronologi kejadian.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya saudara MHF. Klien kami tidak pernah memiliki niat mencari masalah ataupun melakukan kekerasan kepada siapa pun. Peristiwa itu terjadi sangat cepat dalam situasi yang penuh tekanan dan kepanikan," kata Herman dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.


Menurut Herman, pada malam kejadian kliennya baru kembali ke hotel tempatnya menginap di kawasan Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, MIA disebut didatangi dan dihadang oleh korban bersama beberapa rekannya di area luar hotel.

Herman mengklaim situasi saat itu berlangsung dalam kondisi ramai dan menegangkan sehingga membuat kliennya merasa tertekan dan terintimidasi.

"Klien kami berada di negara orang dan saat itu situasinya sangat gaduh. Posisi klien kami sangat terdesak, panik, dan tidak dalam kondisi berpikir panjang. Respons yang terjadi saat itu merupakan refleks spontan untuk melindungi diri," ujarnya.

Di sisi lain, Herman membantah narasi yang menyebut kliennya melarikan diri setelah insiden tersebut.

"Setelah kejadian, klien kami tidak meninggalkan korban. MIA bersama rekan-rekannya justru membantu membawa saudara MHF ke Rumah Sakit Pertamina yang merupakan fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan pertolongan medis," katanya.

Lebih lanjut, Herman menyebut komunikasi antara kedua belah pihak sempat terjalin setelah kejadian. Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

"Kami berusaha menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral kepada korban maupun keluarganya. Kami turut mendampingi proses penanganan medis dan berharap persoalan ini dapat dipahami secara jernih serta diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku," ungkap Herman.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap kooperatif," tutupnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 6 Mei 2026. Dalam kasus ini, MIA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat MIA dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya