Berita

Warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33) pemilik akun @woodyrman yang diduga terlibat dalam penganiayaan berujung meninggalnya MHF (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum Selebgram MIA Ungkap Versi Klien soal Insiden Maut di Blok M

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33), pemilik akun media sosial @woodyrman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan MHF, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Kuasa hukum MIA, Herman, meminta publik melihat peristiwa tersebut secara utuh dan proporsional berdasarkan keseluruhan kronologi kejadian.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya saudara MHF. Klien kami tidak pernah memiliki niat mencari masalah ataupun melakukan kekerasan kepada siapa pun. Peristiwa itu terjadi sangat cepat dalam situasi yang penuh tekanan dan kepanikan," kata Herman dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.


Menurut Herman, pada malam kejadian kliennya baru kembali ke hotel tempatnya menginap di kawasan Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, MIA disebut didatangi dan dihadang oleh korban bersama beberapa rekannya di area luar hotel.

Herman mengklaim situasi saat itu berlangsung dalam kondisi ramai dan menegangkan sehingga membuat kliennya merasa tertekan dan terintimidasi.

"Klien kami berada di negara orang dan saat itu situasinya sangat gaduh. Posisi klien kami sangat terdesak, panik, dan tidak dalam kondisi berpikir panjang. Respons yang terjadi saat itu merupakan refleks spontan untuk melindungi diri," ujarnya.

Di sisi lain, Herman membantah narasi yang menyebut kliennya melarikan diri setelah insiden tersebut.

"Setelah kejadian, klien kami tidak meninggalkan korban. MIA bersama rekan-rekannya justru membantu membawa saudara MHF ke Rumah Sakit Pertamina yang merupakan fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan pertolongan medis," katanya.

Lebih lanjut, Herman menyebut komunikasi antara kedua belah pihak sempat terjalin setelah kejadian. Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

"Kami berusaha menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral kepada korban maupun keluarganya. Kami turut mendampingi proses penanganan medis dan berharap persoalan ini dapat dipahami secara jernih serta diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku," ungkap Herman.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap kooperatif," tutupnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 6 Mei 2026. Dalam kasus ini, MIA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat MIA dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya