Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Museum Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 16 Mei 2026 kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan pernah menerima laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah orang yang disebut dekat dengannya.

Prabowo mengaku heran ketika menerima laporan tersebut karena petugas yang menyampaikan hasil pemeriksaan terlihat ragu untuk melanjutkan proses hukum.


"BPKP datang ke saya agak gemetar. Heran saya, kenapa agak stres. Karena yang dilaporkan, diketahui beberapa orang dekat sama saya. Jadi dia minta petunjuk, apa boleh diteruskan pemeriksaan karena dia tahu ini dekat dengan Presiden," ujar Prabowo dikutip ulang redaksi.

Mendengar hal itu, Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk orang-orang yang berada di lingkaran dekatnya.

"Saya bilang, masalahnya apa? Bagaimana pak petunjuknya? Saya katakan teruskan pemeriksaan. Tidak ada urusan orang Prabowo atau bukan orang Prabowo, dekat sama saya atau tidak," tegasnya.

Menurut Prabowo, kepercayaan yang diberikan negara justru harus diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih besar. Karena itu, setiap pejabat negara wajib menjaga amanah yang diberikan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Prabowo juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini segala bentuk penyimpangan akan lebih mudah terdeteksi. Karena itu, ia mengaku heran jika masih ada pihak yang mencoba melakukan pelanggaran saat menjabat posisi strategis di pemerintahan.

"Saya heran kalau hari gini masih ada yang coba-coba. Sekarang ada digital, ada macam-macam, pasti ketahuan," ujarnya.

Meski mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, Prabowo mengaku tetap merasa sedih terhadap dampak sosial yang harus ditanggung keluarga para pejabat yang tersandung kasus hukum.

"Saya sedih. Di ujung puncak karier, yang paling saya sedih adalah nanti anak dan istrinya," tuturnya.

Namun demikian, Prabowo menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan rakyat.

"Saya katakan kepada BPKP, teruskan. Tidak ada siapa pun. Begitu menjabat jabatan negara, berarti tanggung jawabnya kepada negara dan rakyat," pungkasnya.  

Dadan Hindayana diketahui memiliki kedekatan khusus dengan Presiden Prabowo Subianto yang terjalin jauh sebelum dirinya masuk pemerintahan. Kedekatan itu bermula dari persoalan sebatang pohon cemara udang yang berada di depan kamar Prabowo di kediamannya di Hambalang.

Saat itu, pohon tersebut mengalami gangguan kesehatan dan berbagai upaya penanganan disebut belum membuahkan hasil. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rahmat Pambudy yang memiliki latar belakang akademik di bidang pertanian kemudian merekomendasikan Dadan sebagai pakar yang dinilai mampu menangani persoalan tersebut.

Setelah memberikan sejumlah perlakuan dan perawatan, pohon cemara udang tersebut kembali tumbuh sehat. Sejak saat itu hubungan Dadan dan Prabowo semakin dekat. Dadan kemudian kerap dilibatkan dalam tim pakar yang memberikan berbagai masukan kepada Prabowo.

Dalam sejumlah kesempatan, Dadan juga pernah mengungkapkan bahwa dirinya semula tidak membayangkan akan memimpin Badan Gizi Nasional. Ia mengaku sempat berharap mendapat posisi yang lebih ringan, seperti komisaris perusahaan. Namun Prabowo justru memberinya tantangan untuk memimpin BGN dan menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan menerima penugasan tersebut dan menjadi salah satu arsitek utama konsep MBG yang diterapkan saat ini, termasuk model Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terpisah dari lingkungan sekolah. 

Meski demikian, sejak awal ia juga mengakui program tersebut menghadapi berbagai kendala dalam aspek infrastruktur dan sumber daya manusia. Sebagai akademisi yang lama berkiprah di dunia kampus, Dadan disebut menghadapi tantangan tersendiri ketika harus memimpin lembaga baru dengan kompleksitas birokrasi yang tinggi.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya