Berita

Persidangan hasil muktamar XXI Mathla'ul Anwar. (Foto: istimewa)

Hukum

Enam Badan Otonom Mathla'ul Anwar Kawal Gugatan Hasil Muktamar XXI

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar belum berakhir. Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla'ul Anwar tingkat pusat secara resmi mendukung langkah hukum H. Andi Yudi Hendriyawan yang menggugat hasil muktamar tersebut karena dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural.

Forum tersebut merupakan wadah yang menghimpun enam badan otonom tingkat pusat di lingkungan Mathla'ul Anwar. Mereka menyatakan dukungan terhadap gugatan perdata yang diajukan H. Andi Yudi Hendriyawan, salah satu kandidat Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla'ul Anwar dalam Muktamar XXI.

Enam badan otonom yang menyatakan dukungan tersebut masing-masing dipimpin oleh Trisna Ningsih Yuliati yang merupakan Demisioner Ketua Umum PP Muslimat Mathla'ul Anwar, Ahmad Nawawi selaku Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar, lalu Muhammad Syafaat, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Mathla'ul Anwar.


Selanjutnya Daden Ahmad Sugiri, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar, Zacki Rahmatullah sebagai Ketua Umum Pandu Cahaya Islam Mathla'ul Anwar dan Sintia Aulia Rahman selaku Ketua Umum Generasi Muda Wati Mathla'ul Anwar.

“Kami menyaksikan jalannya persidangan pada Muktamar MA 21 lalu. Kami menilai hasil muktamar banyak yang cacat prosedur dan terindikasi melanggar AD/ART karena berbagai bentuk pelanggaran selama proses muktamar berlangsung,” kata Nawawi, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut forum, proses hukum dipandang sebagai mekanisme yang sah dalam negara hukum untuk menguji apakah pelaksanaan muktamar telah sesuai dengan ketentuan organisasi dan prinsip tata kelola yang berlaku. 

Forum juga menegaskan dukungan terhadap gugatan tidak dimaksudkan sebagai upaya memperuncing perbedaan internal, tetapi sebagai bagian dari pencarian kepastian hukum ketika terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil penggugat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan kader organisasi. Biarlah pengadilan memeriksa dan menilai seluruh fakta yang ada secara objektif," tambah Ahmad Syafaat.

Seluruh kader Mathla’ul Anwar diserukan tetap menjaga ukhuwah, menahan diri dari provokasi, serta mengedepankan semangat persaudaraan organisasi sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, Andi Yudi Hendriyawan menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dalil gugatan. 

“Kami punya keyakinan dengan bukti-bukti yang valid, pengadilan akan mengabulkan permintaan kami,” ujar H. Andi.

Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan dan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara secara penuh. Dalam sidang kedua pada Rabu, 3 Juni 2026, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. 

Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak tergugat melengkapi sejumlah dokumen yang masih belum terpenuhi dalam persidangan sebelumnya. Pengadilan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak yang disebut sebagai Turut Tergugat III, yakni dari unsur Kementerian Hukum dan HAM.

Para pihak kini menunggu agenda sidang berikutnya untuk melihat kelengkapan dokumen dan arah proses hukum selanjutnya. Sesuai asas praduga dan prinsip pemberitaan berimbang, seluruh dalil dalam gugatan masih menunggu pembuktian dan penilaian oleh pengadilan sebelum memperoleh kekuatan hukum.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya