Berita

Persidangan hasil muktamar XXI Mathla'ul Anwar. (Foto: istimewa)

Hukum

Enam Badan Otonom Mathla'ul Anwar Kawal Gugatan Hasil Muktamar XXI

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar belum berakhir. Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla'ul Anwar tingkat pusat secara resmi mendukung langkah hukum H. Andi Yudi Hendriyawan yang menggugat hasil muktamar tersebut karena dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural.

Forum tersebut merupakan wadah yang menghimpun enam badan otonom tingkat pusat di lingkungan Mathla'ul Anwar. Mereka menyatakan dukungan terhadap gugatan perdata yang diajukan H. Andi Yudi Hendriyawan, salah satu kandidat Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla'ul Anwar dalam Muktamar XXI.

Enam badan otonom yang menyatakan dukungan tersebut masing-masing dipimpin oleh Trisna Ningsih Yuliati yang merupakan Demisioner Ketua Umum PP Muslimat Mathla'ul Anwar, Ahmad Nawawi selaku Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar, lalu Muhammad Syafaat, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Mathla'ul Anwar.


Selanjutnya Daden Ahmad Sugiri, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar, Zacki Rahmatullah sebagai Ketua Umum Pandu Cahaya Islam Mathla'ul Anwar dan Sintia Aulia Rahman selaku Ketua Umum Generasi Muda Wati Mathla'ul Anwar.

“Kami menyaksikan jalannya persidangan pada Muktamar MA 21 lalu. Kami menilai hasil muktamar banyak yang cacat prosedur dan terindikasi melanggar AD/ART karena berbagai bentuk pelanggaran selama proses muktamar berlangsung,” kata Nawawi, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut forum, proses hukum dipandang sebagai mekanisme yang sah dalam negara hukum untuk menguji apakah pelaksanaan muktamar telah sesuai dengan ketentuan organisasi dan prinsip tata kelola yang berlaku. 

Forum juga menegaskan dukungan terhadap gugatan tidak dimaksudkan sebagai upaya memperuncing perbedaan internal, tetapi sebagai bagian dari pencarian kepastian hukum ketika terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil penggugat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan kader organisasi. Biarlah pengadilan memeriksa dan menilai seluruh fakta yang ada secara objektif," tambah Ahmad Syafaat.

Seluruh kader Mathla’ul Anwar diserukan tetap menjaga ukhuwah, menahan diri dari provokasi, serta mengedepankan semangat persaudaraan organisasi sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, Andi Yudi Hendriyawan menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dalil gugatan. 

“Kami punya keyakinan dengan bukti-bukti yang valid, pengadilan akan mengabulkan permintaan kami,” ujar H. Andi.

Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan dan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara secara penuh. Dalam sidang kedua pada Rabu, 3 Juni 2026, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. 

Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak tergugat melengkapi sejumlah dokumen yang masih belum terpenuhi dalam persidangan sebelumnya. Pengadilan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak yang disebut sebagai Turut Tergugat III, yakni dari unsur Kementerian Hukum dan HAM.

Para pihak kini menunggu agenda sidang berikutnya untuk melihat kelengkapan dokumen dan arah proses hukum selanjutnya. Sesuai asas praduga dan prinsip pemberitaan berimbang, seluruh dalil dalam gugatan masih menunggu pembuktian dan penilaian oleh pengadilan sebelum memperoleh kekuatan hukum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya