Berita

Persidangan hasil muktamar XXI Mathla'ul Anwar. (Foto: istimewa)

Hukum

Enam Badan Otonom Mathla'ul Anwar Kawal Gugatan Hasil Muktamar XXI

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar belum berakhir. Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla'ul Anwar tingkat pusat secara resmi mendukung langkah hukum H. Andi Yudi Hendriyawan yang menggugat hasil muktamar tersebut karena dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural.

Forum tersebut merupakan wadah yang menghimpun enam badan otonom tingkat pusat di lingkungan Mathla'ul Anwar. Mereka menyatakan dukungan terhadap gugatan perdata yang diajukan H. Andi Yudi Hendriyawan, salah satu kandidat Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla'ul Anwar dalam Muktamar XXI.

Enam badan otonom yang menyatakan dukungan tersebut masing-masing dipimpin oleh Trisna Ningsih Yuliati yang merupakan Demisioner Ketua Umum PP Muslimat Mathla'ul Anwar, Ahmad Nawawi selaku Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar, lalu Muhammad Syafaat, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Mathla'ul Anwar.


Selanjutnya Daden Ahmad Sugiri, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar, Zacki Rahmatullah sebagai Ketua Umum Pandu Cahaya Islam Mathla'ul Anwar dan Sintia Aulia Rahman selaku Ketua Umum Generasi Muda Wati Mathla'ul Anwar.

“Kami menyaksikan jalannya persidangan pada Muktamar MA 21 lalu. Kami menilai hasil muktamar banyak yang cacat prosedur dan terindikasi melanggar AD/ART karena berbagai bentuk pelanggaran selama proses muktamar berlangsung,” kata Nawawi, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut forum, proses hukum dipandang sebagai mekanisme yang sah dalam negara hukum untuk menguji apakah pelaksanaan muktamar telah sesuai dengan ketentuan organisasi dan prinsip tata kelola yang berlaku. 

Forum juga menegaskan dukungan terhadap gugatan tidak dimaksudkan sebagai upaya memperuncing perbedaan internal, tetapi sebagai bagian dari pencarian kepastian hukum ketika terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil penggugat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan kader organisasi. Biarlah pengadilan memeriksa dan menilai seluruh fakta yang ada secara objektif," tambah Ahmad Syafaat.

Seluruh kader Mathla’ul Anwar diserukan tetap menjaga ukhuwah, menahan diri dari provokasi, serta mengedepankan semangat persaudaraan organisasi sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, Andi Yudi Hendriyawan menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dalil gugatan. 

“Kami punya keyakinan dengan bukti-bukti yang valid, pengadilan akan mengabulkan permintaan kami,” ujar H. Andi.

Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan dan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara secara penuh. Dalam sidang kedua pada Rabu, 3 Juni 2026, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. 

Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak tergugat melengkapi sejumlah dokumen yang masih belum terpenuhi dalam persidangan sebelumnya. Pengadilan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak yang disebut sebagai Turut Tergugat III, yakni dari unsur Kementerian Hukum dan HAM.

Para pihak kini menunggu agenda sidang berikutnya untuk melihat kelengkapan dokumen dan arah proses hukum selanjutnya. Sesuai asas praduga dan prinsip pemberitaan berimbang, seluruh dalil dalam gugatan masih menunggu pembuktian dan penilaian oleh pengadilan sebelum memperoleh kekuatan hukum.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya