Berita

Persidangan hasil muktamar XXI Mathla'ul Anwar. (Foto: istimewa)

Hukum

Enam Badan Otonom Mathla'ul Anwar Kawal Gugatan Hasil Muktamar XXI

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar belum berakhir. Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla'ul Anwar tingkat pusat secara resmi mendukung langkah hukum H. Andi Yudi Hendriyawan yang menggugat hasil muktamar tersebut karena dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural.

Forum tersebut merupakan wadah yang menghimpun enam badan otonom tingkat pusat di lingkungan Mathla'ul Anwar. Mereka menyatakan dukungan terhadap gugatan perdata yang diajukan H. Andi Yudi Hendriyawan, salah satu kandidat Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla'ul Anwar dalam Muktamar XXI.

Enam badan otonom yang menyatakan dukungan tersebut masing-masing dipimpin oleh Trisna Ningsih Yuliati yang merupakan Demisioner Ketua Umum PP Muslimat Mathla'ul Anwar, Ahmad Nawawi selaku Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar, lalu Muhammad Syafaat, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Mathla'ul Anwar.


Selanjutnya Daden Ahmad Sugiri, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar, Zacki Rahmatullah sebagai Ketua Umum Pandu Cahaya Islam Mathla'ul Anwar dan Sintia Aulia Rahman selaku Ketua Umum Generasi Muda Wati Mathla'ul Anwar.

“Kami menyaksikan jalannya persidangan pada Muktamar MA 21 lalu. Kami menilai hasil muktamar banyak yang cacat prosedur dan terindikasi melanggar AD/ART karena berbagai bentuk pelanggaran selama proses muktamar berlangsung,” kata Nawawi, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut forum, proses hukum dipandang sebagai mekanisme yang sah dalam negara hukum untuk menguji apakah pelaksanaan muktamar telah sesuai dengan ketentuan organisasi dan prinsip tata kelola yang berlaku. 

Forum juga menegaskan dukungan terhadap gugatan tidak dimaksudkan sebagai upaya memperuncing perbedaan internal, tetapi sebagai bagian dari pencarian kepastian hukum ketika terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil penggugat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan kader organisasi. Biarlah pengadilan memeriksa dan menilai seluruh fakta yang ada secara objektif," tambah Ahmad Syafaat.

Seluruh kader Mathla’ul Anwar diserukan tetap menjaga ukhuwah, menahan diri dari provokasi, serta mengedepankan semangat persaudaraan organisasi sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, Andi Yudi Hendriyawan menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dalil gugatan. 

“Kami punya keyakinan dengan bukti-bukti yang valid, pengadilan akan mengabulkan permintaan kami,” ujar H. Andi.

Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan dan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara secara penuh. Dalam sidang kedua pada Rabu, 3 Juni 2026, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. 

Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak tergugat melengkapi sejumlah dokumen yang masih belum terpenuhi dalam persidangan sebelumnya. Pengadilan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak yang disebut sebagai Turut Tergugat III, yakni dari unsur Kementerian Hukum dan HAM.

Para pihak kini menunggu agenda sidang berikutnya untuk melihat kelengkapan dokumen dan arah proses hukum selanjutnya. Sesuai asas praduga dan prinsip pemberitaan berimbang, seluruh dalil dalam gugatan masih menunggu pembuktian dan penilaian oleh pengadilan sebelum memperoleh kekuatan hukum.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya