Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)
Sidang lanjutan perkara sengketa partai politik yang diajukan Pepep Saepul Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menghadirkan saksi Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Mei Susanto, pada Rabu 3 Juni 2026.
Di hadapan Majelis Hakim, Mei Susanto menerangkan bahwa mandat UU Partai Politik, harus adanya kepengurusan DPP dengan keterwakilan perempuan 30 persen, membentuk Mahkamah Partai termasuk struktur DPP, mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai konstitusinya partai politik.
"Tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan 30 perempuan perempuan dalam kepengurusan, berimplikasi pada tidak sahnya seluruh keputusan-keputusan atau kebijakan yang dihasilkan oleh kepengurusan DPP PPP yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan UU partai politik," kata Mei Susanto.
Maka segala surat instruksi maupun surat keputusan yang dikeluarkan bertentangan dengan hukum, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Pandangan tersebut, menurut Mei Susanto, semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada setiap tingkatan wajib mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud.
Lebih lanjut, ahli menjelaskan bahwa setiap proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan DPP PPP harus dilaksanakan secara kolektif dan kolegial, tidak hanya melalui forum yang sah, tetapi juga dengan memperhatikan prinsip kuorum yang demokratis. Oleh karena itu, ketua umum tidak dapat secara sepihak menggunakan hak prerogatif dalam pengambilan keputusan tanpa dasar dan rasionalisasi
Ahli juga menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindakan administratif, melainkan mengandung aspek substantif yang berkaitan dengan keabsahan dan legitimasi keputusan organisasi.
Menurut ahli, sepanjang yang diketahuinya dalam praktik umum partai politik, Surat Keputusan pada umumnya ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal sebagai pejabat yang secara struktural memiliki kewenangan untuk mewakili organisasi.
Oleh karena itu, penandatanganan oleh ketua umum bersama wakil sekretaris jenderal merupakan hal yang tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan serta mekanisme yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Ahli juga menekankan bahwa partai politik sebagai pilar demokrasi harus dikelola secara baik, profesional, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang demokratis.
Berdasarkan keterangan ahli ini, kuasa hukum Pepep, Hardiansyah mengatakan bahwa SK 0022/2026 dan SK 0066/2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul ulum sebagai ketua DPW PPP Jawa Barat produk cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena SK tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekjen. Sedangkan kepengurusan DPP belum sesuai dengan aturan UU Partai Politik.
"Terkait dengan keberadaan tim penyelesaian sengketa internal yang dimaknai oleh DPP PPP sebagai nama lain dari Mahkamah Partai adalah penafsiran yang keliru. Karena tidak ada payung hukum dan tidak diatur dalam AD/ART PPP," kata Hardiansyah.