Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Politik

Ahli Hukum Tata Negara:

Tidak Lazim SK DPP PPP Diteken Ketum dan Wasekjen

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 06:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang lanjutan perkara sengketa partai politik yang diajukan Pepep Saepul Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menghadirkan saksi Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Mei Susanto, pada Rabu 3 Juni 2026.

Di hadapan Majelis Hakim, Mei Susanto menerangkan bahwa mandat UU Partai Politik, harus adanya kepengurusan DPP dengan keterwakilan perempuan 30 persen, membentuk Mahkamah Partai termasuk struktur DPP, mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai konstitusinya partai politik.

"Tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan 30 perempuan perempuan dalam kepengurusan, berimplikasi pada tidak sahnya seluruh keputusan-keputusan atau kebijakan  yang dihasilkan oleh kepengurusan DPP PPP yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan UU partai politik," kata Mei Susanto.


Maka segala surat instruksi maupun surat keputusan yang dikeluarkan bertentangan dengan hukum, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Pandangan tersebut, menurut Mei Susanto, semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada setiap tingkatan wajib mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud.

Lebih lanjut, ahli menjelaskan bahwa setiap proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan DPP PPP harus dilaksanakan secara kolektif dan kolegial, tidak hanya melalui forum yang sah, tetapi juga dengan memperhatikan prinsip kuorum yang demokratis. Oleh karena itu, ketua umum tidak dapat secara sepihak menggunakan hak prerogatif dalam pengambilan keputusan tanpa dasar dan rasionalisasi

Ahli juga menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindakan administratif, melainkan mengandung aspek substantif yang berkaitan dengan keabsahan dan legitimasi keputusan organisasi.

Menurut ahli, sepanjang yang diketahuinya dalam praktik umum partai politik, Surat Keputusan pada umumnya ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal sebagai pejabat yang secara struktural memiliki kewenangan untuk mewakili organisasi. 

Oleh karena itu, penandatanganan oleh ketua umum bersama wakil sekretaris jenderal merupakan hal yang tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan serta mekanisme yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Ahli juga menekankan bahwa partai politik sebagai pilar demokrasi harus dikelola secara baik, profesional, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang demokratis.

Berdasarkan keterangan ahli ini, kuasa hukum Pepep, Hardiansyah mengatakan bahwa SK 0022/2026 dan SK 0066/2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul ulum sebagai ketua DPW PPP Jawa Barat produk cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena SK tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekjen. Sedangkan kepengurusan DPP belum sesuai dengan aturan UU Partai Politik. 

"Terkait dengan keberadaan tim penyelesaian sengketa internal yang dimaknai oleh DPP PPP sebagai nama lain dari Mahkamah Partai adalah penafsiran yang keliru. Karena tidak ada payung hukum dan tidak diatur dalam AD/ART PPP," kata Hardiansyah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya