Berita

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting. (Foto: Youtube)

Politik

Evaluasi Jenderal TNI/Polri Duduki Jabatan Sipil

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 06:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Semakin banyak figur berlatar belakang militer dan polisi yang ditempatkan dalam sektor sipil, semakin besar pula risiko reputasional yang harus ditanggung kedua institusi tersebut.

Padahal salah satu capaian penting reformasi adalah menempatkan TNI dan Polri sebagai institusi profesional yang fokus pada tugas pokoknya masing-masing.

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengatakan, kasus-kasus yang mencuat belakangan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi negara. 


"Persoalannya bukan apakah seorang jenderal militer atau perwira polisi boleh menduduki jabatan sipil," kata Ginting, dikutip Kamis 4 Juni 2026. 

Persoalannya adalah apakah penempatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi profesional, atau sekadar pertimbangan kedekatan politik?

Negara modern membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang dibangun atas dasar patronase. Jabatan publik harus diberikan kepada orang yang paling kompeten, bukan semata-mata kepada orang yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari banyaknya purnawirawan yang menduduki kursi sipil, melainkan dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat, pada posisi yang tepat, dengan keahlian yang tepat.

"Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya pangkat yang pernah disandang seseorang, melainkan oleh kemampuan dan integritasnya dalam menjalankan amanah publik," pungkas Ginting.

Diketahui, sejumlah mantan perwira tinggi TNI dan Polri yang menempati jabatan-jabatan sipil, justru tersandung kasus.

Misalnya, Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 

Sedangkan Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sonny Sanjaya diberhentikan dari jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kemudian menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi.

Sementara itu, nama Letjen (Purn) Djaka Budi Utama yang kini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai ikut disebut dalam pusaran dugaan suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya