Berita

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting. (Foto: Youtube)

Politik

Evaluasi Jenderal TNI/Polri Duduki Jabatan Sipil

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 06:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Semakin banyak figur berlatar belakang militer dan polisi yang ditempatkan dalam sektor sipil, semakin besar pula risiko reputasional yang harus ditanggung kedua institusi tersebut.

Padahal salah satu capaian penting reformasi adalah menempatkan TNI dan Polri sebagai institusi profesional yang fokus pada tugas pokoknya masing-masing.

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengatakan, kasus-kasus yang mencuat belakangan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi negara. 


"Persoalannya bukan apakah seorang jenderal militer atau perwira polisi boleh menduduki jabatan sipil," kata Ginting, dikutip Kamis 4 Juni 2026. 

Persoalannya adalah apakah penempatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi profesional, atau sekadar pertimbangan kedekatan politik?

Negara modern membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang dibangun atas dasar patronase. Jabatan publik harus diberikan kepada orang yang paling kompeten, bukan semata-mata kepada orang yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari banyaknya purnawirawan yang menduduki kursi sipil, melainkan dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat, pada posisi yang tepat, dengan keahlian yang tepat.

"Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya pangkat yang pernah disandang seseorang, melainkan oleh kemampuan dan integritasnya dalam menjalankan amanah publik," pungkas Ginting.

Diketahui, sejumlah mantan perwira tinggi TNI dan Polri yang menempati jabatan-jabatan sipil, justru tersandung kasus.

Misalnya, Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 

Sedangkan Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sonny Sanjaya diberhentikan dari jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kemudian menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi.

Sementara itu, nama Letjen (Purn) Djaka Budi Utama yang kini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai ikut disebut dalam pusaran dugaan suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya