Berita

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting. (Foto: Youtube)

Politik

Evaluasi Jenderal TNI/Polri Duduki Jabatan Sipil

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 06:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Semakin banyak figur berlatar belakang militer dan polisi yang ditempatkan dalam sektor sipil, semakin besar pula risiko reputasional yang harus ditanggung kedua institusi tersebut.

Padahal salah satu capaian penting reformasi adalah menempatkan TNI dan Polri sebagai institusi profesional yang fokus pada tugas pokoknya masing-masing.

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengatakan, kasus-kasus yang mencuat belakangan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi negara. 


"Persoalannya bukan apakah seorang jenderal militer atau perwira polisi boleh menduduki jabatan sipil," kata Ginting, dikutip Kamis 4 Juni 2026. 

Persoalannya adalah apakah penempatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi profesional, atau sekadar pertimbangan kedekatan politik?

Negara modern membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang dibangun atas dasar patronase. Jabatan publik harus diberikan kepada orang yang paling kompeten, bukan semata-mata kepada orang yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari banyaknya purnawirawan yang menduduki kursi sipil, melainkan dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat, pada posisi yang tepat, dengan keahlian yang tepat.

"Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya pangkat yang pernah disandang seseorang, melainkan oleh kemampuan dan integritasnya dalam menjalankan amanah publik," pungkas Ginting.

Diketahui, sejumlah mantan perwira tinggi TNI dan Polri yang menempati jabatan-jabatan sipil, justru tersandung kasus.

Misalnya, Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 

Sedangkan Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sonny Sanjaya diberhentikan dari jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kemudian menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi.

Sementara itu, nama Letjen (Purn) Djaka Budi Utama yang kini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai ikut disebut dalam pusaran dugaan suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya