Berita

Sidang dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Gautama Wiranegara:

Bongkar Isu 'List Warna' di Sidang Suap Bea Cukai

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dinilai menjadi momentum penting untuk menguji berbagai informasi yang selama ini berkembang di ruang publik. Termasuk soal keberadaan dokumen yang disebut-sebut sebagai “List Biru”, “List Coklat”, hingga “Coklat Tua”.

Hampir empat bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang DJBC, sejumlah pertanyaan masih mengemuka. Salah satunya terkait keberadaan daftar berkode warna yang beberapa kali disebut dalam dinamika penyidikan.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara menilai ruang sidang merupakan tempat yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti secara terbuka dan objektif.


“Persidangan adalah ajang pembuktian. Di sanalah ‘List Coklat’ jika benar ada akan terang-benderang atau selamanya tenggelam. KPK tidak perlu takut membuka peta utuh, karena fakta akan berbicara di pengadilan,” kata Gautama dalam keterangannya, dikutip Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Gautama, hingga saat ini keterkaitan sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut dalam perkara relatif lebih terlihat melalui dakwaan maupun fakta persidangan. Namun, keberadaan pihak lain yang dikaitkan dengan istilah “List Coklat” dan “Coklat Tua” masih menyisakan tanda tanya.

“Dalam metode kontra intelijen, kode warna adalah peta. Jika ‘Biru’ adalah pejabat teknis, lalu ‘Coklat’ dan ‘Coklat Tua’ untuk siapa? Apakah pengusaha besar, aparat penegak hukum lain, atau pejabat politis? Ini harus diuji di sidang, bukan disembunyikan,” kata Gautama.

Di sisi lain, KPK juga telah mengakui sedang mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di sejumlah pelabuhan. Namun hingga kini, perkara yang masuk ke pengadilan masih berfokus pada Blue Ray Cargo dan sejumlah pejabat DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut, menurut Gautama, berpotensi menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha logistik dan perdagangan internasional.

Ia menilai perusahaan logistik global membutuhkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak mana yang benar-benar terlibat dan pihak mana yang hanya muncul dalam proses pendalaman penyidikan.

“Semakin lama status hukum berbagai pihak tidak jelas, semakin besar pula risiko reputasi yang ditanggung dunia usaha. Padahal industri logistik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi,” kata Gautama.

Saat ini persidangan terdakwa dari pihak  Blue Ray Cargo telah memasuki tahap pembuktian. Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum memiliki kesempatan menghadirkan berbagai alat bukti yang disita selama penyidikan.

Karena itu, Gautama menilai persidangan dapat menjadi ruang untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk mengenai keberadaan dokumen berkode warna, pengembangan perkara terhadap pihak lain, hingga dugaan pengaturan parameter pemeriksaan barang impor yang sebelumnya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Ia juga mendorong KPK memberikan penjelasan yang proporsional terkait perkembangan perkara agar tidak memunculkan persepsi penegakan hukum yang tebang pilih.

“Publik dan pelaku bisnis tidak butuh cerita yang lebih besar. Mereka butuh peta yang jujur. Dan peta itu akan terang-benderang di ruang sidang, asal KPK tidak menyembunyikan sepucuk dokumen pun,” pungkas Gautama.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya