Berita

Apartemen Taman Rasuna (ATR), Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 01:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Krisis kepercayaan terhadap jajaran Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna (ATR), Jakarta Selatan, mencapai puncaknya dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) yang digelar pada Sabtu 23 Mei 2026. 

Mayoritas peserta rapat secara terbuka menyampaikan ketidakpercayaan kepada pengurus dan menginginkan dilakukannya pemberhentian.

Tuntutan pemberhentian muncul sebagai akumulasi berbagai persoalan yang terjadi sepanjang tahun 2026, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur rapat, ketidakjelasan dokumen organisasi, kegagalan pengesahan RKAT, hingga minimnya transparansi dalam menjawab pertanyaan anggota.


Sejumlah peserta mempertanyakan adanya perbedaan mendasar antara jalannya persidangan yang mereka saksikan secara langsung dengan isi dokumen resmi yang beredar. Persoalan tersebut dinilai serius karena menyangkut integritas dokumen organisasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan penting di lingkungan P3SRS ATR.

Akibat polemik tersebut, sejumlah warga telah melaporkan notaris yang membuat dokumen tersebut kepada Dewan Kehormatan dan Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan profesi kenotariatan.

Selain jalur etik, warga juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelaporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.

Tokoh warga ATR, Olvian Mazaid mengatakan bahwa kepercayaan anggota merupakan fondasi utama legitimasi kepengurusan.

“Pengurus harus melihatnya sebagai sinyal serius bahwa kepercayaan anggota telah mengalami erosi yang sangat besar," kata Olvian dalam keterangannya, Rabu 3 Juni 2026.

Selain itu, peserta rapat juga menyoroti peran Pengawas Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna.

Meski tidak muncul tuntutan pemberhentian terhadap Pengawas, namun banyak peserta mempertanyakan mengapa fungsi pengawasan tidak berjalan efektif ketika berbagai persoalan organisasi terus berkembang.

Padahal Pengawas Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna seharusnya menjadi mekanisme kontrol internal yang memastikan seluruh kebijakan dan tindakan Pengurus berjalan sesuai AD/ART, peraturan organisasi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawas memang tidak menjadi objek tuntutan pemberhentian dalam forum, namun banyak anggota mempertanyakan mengapa berbagai persoalan yang terjadi selama ini tidak mendapatkan koreksi maupun peringatan yang memadai dari Pengawas,” ujar salah seorang peserta rapat.

Hingga berakhirnya RUTA pada 23 Mei 2026, forum tidak menghasilkan keputusan apa pun terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) maupun penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi sumber ketidakpuasan anggota. 

Kondisi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran sebagian besar peserta bahwa krisis tata kelola di lingkungan P3SRS ATR masih belum menemukan jalan keluar yang jelas. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya