Objek sengketa di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kembali memanggil semua pihak terkait dalam permohonan eksekusi yang melibatkan anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan.
Meski begitu, Putri maupun pengacaranya selaku pihak termohon, lagi-lagi tak hadir dalam panggilan tersebut.
Panggilan yang merupakan aanmaning eksekusi kedua ini dilakukan Ketua Pengadilan, setelah sebelumnya pemohon mengajukan permohonan eksekusi rumah yang jadi objek sengketa, yang saat ini dihuni Putri. Permohonan itu diajukan usai Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang memenangkan pihak pemohon.
Adapun permohonan tersebut dilayangkan Yayan Riyanto bersama Verridiano LF Bili yang merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Pemohon I), Binar Imami (Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pemohon III).
Sementara termohon eksekusi, antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III. Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon.
"Hari ini
aanmaning eksekusi kedua tapi Putri Zulkifli Hasan tidak hadir lagi alias mangkir tanpa alasan yang jelas," kata Yayan kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
"Yang hadir hanya pemohon eksekusi Aziz Anugrah Yuda Prawira dan kuasa hukumnya saya dan Verridiano LF Bili, serta kuasa hukum Termohon I Lie Andry Setyadarma," sambungnya.
Diketahui, permohonan dari Yayan maupun Veridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon III atau siapa pun yang menguasai obyek sengketa, untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah ini, lanjut Yayan, eksekusi paksa bisa dilakukan terhadap rumah yang kini disebut-sebut ditempati Zulkifli Hasan itu.
"Selanjutnya,
aanmaning eksekusi kedua dinyatakan selesai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan ditunggu delapan hari untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Yayan.
Yayan menegaskan, pengosongan secara paksa rumah atau tanah dan bangunan yang dikuasai Putri oleh pengadilan bisa dilakukan. Ini terjadi, apabila pihak Putri tidak melakukan pengosongan secara sukarela.
Lebih lanjut, Yayan mempertanyakan sikap Putri yang merupakan anggota DPR, dalam hal ini Wakil Ketua Komisi XII DPR. Tindak-tanduk Putri dinilainya tak memperlihatkan sikap sebagaimana mestinya seorang pejabat negara.
"Putri Zulkifli Hasan memang telah megajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap perkara ini, tapi eksekusi tidak dapat dihalangi hanya karena ada PK," kata Yayan.
Sebagai pejabat negara, kata Yayan, Putri Zulkifli Hasan tidak memberi contoh yang baik, karena tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.