Berita

Komisaris Utama PT Taspen (Persero), Fary Djemi Francis. (Foto: Humas Taspen)

Bisnis

99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima Gaji-13 di Hari Pertama Penyaluran

RABU, 03 JUNI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
 
Pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan pembayaran pensiun serta hak tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disalurkan tepat waktu dan secara utuh. 


Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, Taspen telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang Taspen di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk Taspen wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri oleh Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Taspen.
 
Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya baik secara jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, hingga kecepatan waktu penyaluran manfaat kepada peserta. 

Pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta pensiunan. Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar dengan nilai penyaluran, yang sebelumnya sebesar Rp10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada tahun 2026. 

Adapun dari segi kecepatan waktu, sebanyak 99,14 persen penyaluran manfaat telah diterima oleh peserta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96 persen pada pada hari pertama penyaluran manfaat Gaji Ketiga Belas. 

Capaian ini mencerminkan komitmen Taspen dalam memastikan penyaluran hak peserta berjalan tepat waktu, optimal, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi para pensiunan.
 
Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus untuk memperoleh Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026. 

Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, Taspen berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.
 
Komisaris Utama PT Taspen (Persero), Fary Djemi Francis, menyampaikan apresiasi kepada Taspen karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari kementerian keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. 

“Sampai dengan pagi hari ini sekitar 99,14 persen sudah tersalurkan,” kata Fary dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2026.   

Lebih lanjut, ia menegaskan pesan Presiden RI Prabowo Subianto agar Gaji ke-13 diberikan tepat waktu karena sangat dinantikan para pensiunan, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga. 

Taspen menyalurkan Gaji Ketiga Belas secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan. Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, Gaji Ketiga Belas tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh. 

Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap Gaji Ketiga Belas, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada Taspen.
 
Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
 
Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan terpercaya, TASPEN terus berkomitmen memberikan layanan yang andal kepada seluruh peserta. 

Taspen juga mengimbau peserta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan, Kantor Cabang Taspen terdekat, atau Call Center 1500919. 

Melalui langkah ini, Taspen terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan terpercaya, sekaligus menegaskan perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.
 

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya