Berita

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin (tengah). (Foto: RMOL)

Presisi

Polres Garut Ringkus Bekas Kades Cipancar Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

LAPORAN: JAYADI SUPRIYADIN*
RABU, 03 JUNI 2026 | 14:11 WIB

Satreskrim Polres Garut meringkus YS, bekas Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, atas dugaan pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2022-2023.

“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu 3 Juni 2026.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (Tahap I)


"Kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara,” ujar dia.

Tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

"Tersangka diduga melakukan kesewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.

Selain tersangka, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa, nanum justru digunakan secara pribadi membayar hutang-hutang tersangka," kata dia.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

"Ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

*Kontributor Garut

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya