Berita

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin (tengah). (Foto: RMOL)

Presisi

Polres Garut Ringkus Bekas Kades Cipancar Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

LAPORAN: JAYADI SUPRIYADIN*
RABU, 03 JUNI 2026 | 14:11 WIB

Satreskrim Polres Garut meringkus YS, bekas Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, atas dugaan pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2022-2023.

“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu 3 Juni 2026.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (Tahap I)


"Kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara,” ujar dia.

Tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

"Tersangka diduga melakukan kesewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.

Selain tersangka, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa, nanum justru digunakan secara pribadi membayar hutang-hutang tersangka," kata dia.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

"Ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

*Kontributor Garut

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya