Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Siap Patuhi Putusan PN Jaksel soal Kasus Penyiraman Air Keras

SELASA, 02 JUNI 2026 | 20:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya siap mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang penyidikannya dilanjutkan.

"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.

Penyidik pun akan berkoordinasi dengan semua usai putusan PN Jaksel keluar.


“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata Iman.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi juga meluruskan sejak awal tidak pernah menghentikan kasus yang telah ditangani melalui laporan tipe A. 

"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini ada empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Mereka saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, setelah dari POM TNI melimpahkan berkas ke Oditur Militer.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) turut mengapresiasi PN Jaksel yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. 

"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," kata perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya