Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Siap Patuhi Putusan PN Jaksel soal Kasus Penyiraman Air Keras

SELASA, 02 JUNI 2026 | 20:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya siap mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang penyidikannya dilanjutkan.

"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.

Penyidik pun akan berkoordinasi dengan semua usai putusan PN Jaksel keluar.


“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata Iman.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi juga meluruskan sejak awal tidak pernah menghentikan kasus yang telah ditangani melalui laporan tipe A. 

"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini ada empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Mereka saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, setelah dari POM TNI melimpahkan berkas ke Oditur Militer.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) turut mengapresiasi PN Jaksel yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. 

"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," kata perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya