Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Siap Patuhi Putusan PN Jaksel soal Kasus Penyiraman Air Keras

SELASA, 02 JUNI 2026 | 20:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya siap mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang penyidikannya dilanjutkan.

"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.

Penyidik pun akan berkoordinasi dengan semua usai putusan PN Jaksel keluar.


“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata Iman.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi juga meluruskan sejak awal tidak pernah menghentikan kasus yang telah ditangani melalui laporan tipe A. 

"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini ada empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Mereka saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, setelah dari POM TNI melimpahkan berkas ke Oditur Militer.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) turut mengapresiasi PN Jaksel yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. 

"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," kata perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya