Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menyebut tidak ada pertanyaan terkait aliran dana yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Melissa saat merespons diperiksanya Gus Yaqut dalam kapasitas sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," kata Melissa kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti komunikasi atau perintah yang disampaikan kliennya untuk memperoleh aliran dana seperti yang dituduhkan KPK.
Dalam pemeriksaan itu, Melissa menyebut, Gus Yaqut juga menyampaikan kepada penyidik bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
"Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji," terangnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa Gus Yaqut justru baru mengetahui adanya aksi permintaan dana yang diduga dilakukan oleh Pansus setelah kembali dari Eropa. Melissa menjelaskan, ketika itu Gus Yaqut sempat marah dan mengultimatum agar pihak-pihak yang menerima uang untuk segera mengembalikan dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji.
"Beliau sampaikan 'siapapun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," tegas Melissa meniru ucapan Gus Yaqut.
Melissa justru mempertanyakan kenapa sampai saat ini KPK belum menjerat pihak-pihak yang justru sudah terbukti menerima aliran dana kuota haji di Ditjen PHU itu sendiri.
"Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.