Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

SELASA, 02 JUNI 2026 | 19:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menyebut tidak ada pertanyaan terkait aliran dana yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Hal itu disampaikan Melissa saat merespons diperiksanya Gus Yaqut dalam kapasitas sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," kata Melissa kepada wartawan.


Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti komunikasi atau perintah yang disampaikan kliennya untuk memperoleh aliran dana seperti yang dituduhkan KPK. 

Dalam pemeriksaan itu, Melissa menyebut, Gus Yaqut juga menyampaikan kepada penyidik bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

"Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji," terangnya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa Gus Yaqut justru baru mengetahui adanya aksi permintaan dana yang diduga dilakukan oleh Pansus setelah kembali dari Eropa. Melissa menjelaskan, ketika itu Gus Yaqut sempat marah dan mengultimatum agar pihak-pihak yang menerima uang untuk segera mengembalikan dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji.

"Beliau sampaikan 'siapapun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," tegas Melissa meniru ucapan Gus Yaqut.

Melissa justru mempertanyakan kenapa sampai saat ini KPK belum menjerat pihak-pihak yang justru sudah terbukti menerima aliran dana kuota haji di Ditjen PHU itu sendiri.

"Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum," pungkasnya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya