Ilustrasi: Logo KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hingga anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PNBP produksi pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yakni Ade Tri Ajikusumah selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Khalid Kasim selaku wiraswasta, Lucie Margaretha selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama periode April 2005-September 2022.
Selanjutnya, Totoh Abdul Fatah selaku Sekretaris Ditjen Minerba namun diperiksa dalam kapasitas jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM, Niken Fransiska T W selaku Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi, Alfiyyah Nur Yasmin selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi, Adelia Safitri selaku PNS BPKAD Kabupaten Kukar, dan Endri Erawan selaku wiraswasta.
Namun demikian, ada tiga orang saksi yang tidak hadir, yakni Khalid Kasim, Niken Fransiska T W, dan Alfiyyah Nur Yasmin.
"Ketiga saksi tidak hadir. Penyidik akan menjadwalkan ulang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 2 Juni 2026.
Sedangkan saksi-saksi lainnya hadir dan telah menjalani pemeriksaan. Salah satu materi yang didalami terkait PNBP produk pertambangan.
"Yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batubara," pungkas Budi.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain pidana penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Di tengah proses penanganan perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menyita uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.
Setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, Rita diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025. Meski demikian, status bebas tersebut tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang tengah dikembangkan KPK.
Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita.