Berita

Ilustrasi Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE

SELASA, 02 JUNI 2026 | 18:23 WIB | OLEH: TIFANI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerangkan ada 12 macam pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Berbeda dengan tilang manual langsung oleh petugas lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik lalu lintas.

Melalui unggahan Instagram resminya Korlantas menyampaikan, kamera ETLE tersebut bisa menangkap atau merekam bukti pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu. Setelah itu, pelanggar mungkin akan tiba-tiba mendapatkan “surat cinta” dari Korlantas terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

“Biar nggak tiba-tiba dapat ‘surat cinta’ tilang elektronik ke rumah, pastikan kamu bebas dari pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” tulis @korlantaspolri.ntmc.


Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE? Berikut ini 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa tertangkap ETLE:


Mekanisme ETLE

Terdapat beberapa tahap dalam proses tilang ETLE, mulai dari kamera merekam pelanggaran hingga penerbitan tilang.

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya