Berita

Ilustrasi Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE

SELASA, 02 JUNI 2026 | 18:23 WIB | OLEH: TIFANI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerangkan ada 12 macam pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Berbeda dengan tilang manual langsung oleh petugas lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik lalu lintas.

Melalui unggahan Instagram resminya Korlantas menyampaikan, kamera ETLE tersebut bisa menangkap atau merekam bukti pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu. Setelah itu, pelanggar mungkin akan tiba-tiba mendapatkan “surat cinta” dari Korlantas terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

“Biar nggak tiba-tiba dapat ‘surat cinta’ tilang elektronik ke rumah, pastikan kamu bebas dari pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” tulis @korlantaspolri.ntmc.


Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE? Berikut ini 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa tertangkap ETLE:


Mekanisme ETLE

Terdapat beberapa tahap dalam proses tilang ETLE, mulai dari kamera merekam pelanggaran hingga penerbitan tilang.

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya