Berita

Ilustrasi Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE

SELASA, 02 JUNI 2026 | 18:23 WIB | OLEH: TIFANI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerangkan ada 12 macam pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Berbeda dengan tilang manual langsung oleh petugas lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik lalu lintas.

Melalui unggahan Instagram resminya Korlantas menyampaikan, kamera ETLE tersebut bisa menangkap atau merekam bukti pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu. Setelah itu, pelanggar mungkin akan tiba-tiba mendapatkan “surat cinta” dari Korlantas terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

“Biar nggak tiba-tiba dapat ‘surat cinta’ tilang elektronik ke rumah, pastikan kamu bebas dari pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” tulis @korlantaspolri.ntmc.


Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE? Berikut ini 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa tertangkap ETLE:


Mekanisme ETLE

Terdapat beberapa tahap dalam proses tilang ETLE, mulai dari kamera merekam pelanggaran hingga penerbitan tilang.

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya