Berita

Ilustrasi Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE

SELASA, 02 JUNI 2026 | 18:23 WIB | OLEH: TIFANI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerangkan ada 12 macam pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Berbeda dengan tilang manual langsung oleh petugas lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik lalu lintas.

Melalui unggahan Instagram resminya Korlantas menyampaikan, kamera ETLE tersebut bisa menangkap atau merekam bukti pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu. Setelah itu, pelanggar mungkin akan tiba-tiba mendapatkan “surat cinta” dari Korlantas terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

“Biar nggak tiba-tiba dapat ‘surat cinta’ tilang elektronik ke rumah, pastikan kamu bebas dari pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” tulis @korlantaspolri.ntmc.


Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE? Berikut ini 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa tertangkap ETLE:


Mekanisme ETLE

Terdapat beberapa tahap dalam proses tilang ETLE, mulai dari kamera merekam pelanggaran hingga penerbitan tilang.

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya