Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL)
Hubungan antara kepolisian dan lembaga pengawas hak asasi manusia dinilai tidak boleh berjalan satu arah. Pengawasan terhadap Polri penting dilakukan, namun lembaga pengawas juga dinilai perlu terbuka terhadap kritik dan koreksi.
Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam pembahasan revisi Undang Undang Polri.
Menurut Sahroni, selama ini muncul kecenderungan tindakan kepolisian kerap dikoreksi atas dasar potensi pelanggaran HAM. Karena itu, ia menilai perlu ada hubungan yang lebih seimbang antara Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
“Polisi juga harus bisa mengoreksi HAM, yaitu Komnas HAM. Jangan cuma Komnas HAM mengoreksi bahwa ini enggak boleh, ini pelanggaran HAM, tapi polisi juga harus mengoreksi yang bersangkutan,” kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, Selasa, 2 Juni 2026.
Politikus Partai Nasdem itu mencontohkan perdebatan yang kerap muncul terkait tindakan tegas aparat terhadap pelaku kejahatan, termasuk kasus begal yang berujung pada penindakan di lapangan.
Menurutnya, penilaian terhadap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“HAM dijaga oleh semua pihak, tapi pihak dari Komnas HAM juga harus tahu menjaga lembaga kepolisian. Jangan sampai menjustifikasi enggak boleh melakukan tembak di tempat, misalnya,” ujarnya.
Sahroni menegaskan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab bersama. Namun, setiap lembaga juga harus terbuka terhadap pengawasan dan koreksi demi menjaga keseimbangan dalam sistem penegakan hukum.
Ia berharap revisi UU Polri dapat memperkuat institusi kepolisian, bukan semata dari sisi kewenangan, melainkan melalui penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas.
“Nah itulah RUU Polri ini ke depan makin kuat, makin baik, makin lebih strong. Strong bukan karena kekuasaannya tapi karena satu faktor dijaga benar-benar oleh kita semua yang meliputi dari pengawasan,” tegasnya.
Pernyataan Sahroni disampaikan saat merespons paparan akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, yang menekankan pentingnya pendidikan HAM sebagai bagian dari profesionalisme anggota Polri.
Menurut Fritz, pendidikan HAM perlu menjadi bagian dari proses pembentukan, pelatihan, promosi, evaluasi, hingga etika profesi kepolisian.
“Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. Pendidikan hak asasi manusia adalah standar profesionalisme kepolisian,” kata Fritz.