Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Maktour Dipanggil Lagi, KPK Dalami Aliran Kuota Haji Khusus

SELASA, 02 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dijadwalkan berlangsung pada Selasa 2 Juni 2026. Pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai, sehingga yang bersangkutan diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM," kata Budi kepada wartawan.


Namun hingga pukul 10.45 WIB, Fuad Hasan belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Selain memeriksa Fuad Hasan, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah berstatus tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023 dan 2024. Penyidik menduga terjadi pengalihan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah reguler ke jalur haji khusus melalui sejumlah keputusan kementerian.

KPK juga menemukan dugaan praktik pemberian fee kepada sejumlah pihak untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dan fasilitas percepatan keberangkatan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Fuad Hasan disebut hadir bersama sejumlah pihak dalam pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour kemudian memperoleh tambahan kuota, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga praktik tersebut memberikan keuntungan tidak sah kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus. Untuk kelompok usaha yang terafiliasi dengan Maktour, keuntungan yang diperoleh pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya