Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Maktour Dipanggil Lagi, KPK Dalami Aliran Kuota Haji Khusus

SELASA, 02 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dijadwalkan berlangsung pada Selasa 2 Juni 2026. Pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai, sehingga yang bersangkutan diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM," kata Budi kepada wartawan.


Namun hingga pukul 10.45 WIB, Fuad Hasan belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Selain memeriksa Fuad Hasan, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah berstatus tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023 dan 2024. Penyidik menduga terjadi pengalihan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah reguler ke jalur haji khusus melalui sejumlah keputusan kementerian.

KPK juga menemukan dugaan praktik pemberian fee kepada sejumlah pihak untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dan fasilitas percepatan keberangkatan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Fuad Hasan disebut hadir bersama sejumlah pihak dalam pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour kemudian memperoleh tambahan kuota, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga praktik tersebut memberikan keuntungan tidak sah kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus. Untuk kelompok usaha yang terafiliasi dengan Maktour, keuntungan yang diperoleh pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya