Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Maktour Dipanggil Lagi, KPK Dalami Aliran Kuota Haji Khusus

SELASA, 02 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dijadwalkan berlangsung pada Selasa 2 Juni 2026. Pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai, sehingga yang bersangkutan diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM," kata Budi kepada wartawan.


Namun hingga pukul 10.45 WIB, Fuad Hasan belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Selain memeriksa Fuad Hasan, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah berstatus tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023 dan 2024. Penyidik menduga terjadi pengalihan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah reguler ke jalur haji khusus melalui sejumlah keputusan kementerian.

KPK juga menemukan dugaan praktik pemberian fee kepada sejumlah pihak untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dan fasilitas percepatan keberangkatan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Fuad Hasan disebut hadir bersama sejumlah pihak dalam pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour kemudian memperoleh tambahan kuota, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga praktik tersebut memberikan keuntungan tidak sah kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus. Untuk kelompok usaha yang terafiliasi dengan Maktour, keuntungan yang diperoleh pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya