"PANCASILA tidak butuh panggung pidato, ia butuh palu hakim yang berani memutus rantai ketidakadilan. Dan Mahkamah Pancasila adalah pemegang kendali kedaulatan etik yang mengikat seluruh penyelenggara negara."
Pandangan Umum
Negara Republik Indonesia lahir bukan semata sebagai negara hukum, melainkan sebagai negara nilai yang menjadikan hukum tunduk pada etika. Pancasila diletakkan bukan sebagai ornamen pembukaan, tetapi sebagai fondasi etis-filosofis yang mengikat seluruh bangunan konstitusi, hukum, dan kekuasaan.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menawarkan Philosofische Grondslag bukan sebagai hiasan dinding sejarah, melainkan sebagai jiwa bangsa. Sebagai fundamen sedalam-dalamnya, Pancasila seharusnya menjadi "saringan pertama" bagi semua gagasan tentang hukum, ekonomi, dan sosial. Ia adalah rujukan utama sebelum setitik tinta pun ditorehkan di atas kertas undang-undang. Ia adalah worldview (pandangan dunia) yang membedakan Indonesia dari liberalisme Barat maupun kolektivisme Timur.
Namun dalam perjalanan sejarahnya, Pancasila semakin sering diperlakukan sebagai simbol, bukan sebagai norma hidup.
Faktanya, sejak merdeka, Pancasila dipindahkan dari fundamen yang menopang bangunan negara menjadi pajangan yang hanya menghias ruang legitimasi kekuasaan. Pancasila hanya diletakkan dalam Preambule (Pembukaan) UUD 1945. Secara hukum formal, ia tidak memiliki batang tubuh. Akibatnya, ia bersifat abstrak. Di masa Orde Baru, ia dijadikan alat stabilisasi (P4), sementara di masa Reformasi, ia nyaris dilupakan sebelum akhirnya "diselamatkan" secara administratif lewat UU No. 12/2011 yang justru mendegradasi derajatnya menjadi sekadar sumber hukum bagi "pelayan" (UU).
Pengaruh Pancasila: Kehendak vs RealitasPara pendiri bangsa menghendaki Pancasila sebagai leitstar (bintang penuntun).
Kehendak:
• Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) seharusnya menjadi panglima dalam perlindungan hak asasi dan martabat manusia -menjadi batas etik yang memastikan bahwa kekuasaan negara tidak merendahkan nilai kemanusiaan.
• Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadi panglima politik, yang menuntun proses demokrasi agar berakar pada kebijaksanaan kolektif, bukan sekadar kompetisi kekuasaan.
• Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadi panglima ekonomi, yang memastikan bahwa pertumbuhan dan distribusi kekayaan berjalan dalam kerangka keadilan sosial.
Realitas:Politik kita berubah menjadi arena padat modal yang transaksional, sementara ekonomi berkembang dalam pola ekstraktif-oligarkis yang memperlebar jurang kesejahteraan. Pada saat yang sama, nilai kemanusiaan sering kali terpinggirkan dalam praktik kebijakan publik, ketika hak-hak dasar warga dan martabat kelompok rentan tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Akibatnya, Pancasila gagal berfungsi sebagai rem bagi syahwat kekuasaan, sekaligus gagal menjadi akselerator bagi keadilan, kesejahteraan, dan kemuliaan martabat manusia dalam kehidupan bernegara.
Paradox Implementasi: Dipuji Dunia, Diabaikan di RumahMengapa bangsa lain (seperti dalam pidato Sukarno di PBB "To Build the World Anew") memuji Pancasila? Karena Pancasila menawarkan jalan ketiga. Tapi kenapa Pancasila tidak meninggalkan jejak yang nyata di Jalan Kehidupan rakyat Indonesia?
Penyebab Kegagalan: Pancasila tidak terimplementasi karena ia tidak memiliki “lembaga penjaga mandat” yang punya otoritas membatalkan kebijakan. Yang kita miliki hanyalah lembaga administratif yang mengurus sosialisasi Pancasila, bukan lembaga yudisial yang berwenang memutus atas namanya.
Kelumpuhan Pancasila dalam Kebijakan PublikKenapa Pancasila tidak berfungsi? Karena dalam proses legislasi, rujukan utamanya adalah kepentingan pemodal atau syarat administratif. Lahirnya UU yang merugikan lingkungan atau meminggirkan hak buruh menunjukkan bahwa "saringan" Pancasila tidak pernah dipasang di pintu masuk DPR atau di gerbang Istana. Kebijakan publik lahir dari rahim pragmatisme, bukan dari rahim ideologi (Pancasila).
Perbandingan Internasional: Implementasi Filosofi Negara• Amerika Serikat: Filosofi Individual Liberty diterjemahkan secara saklek oleh Supreme Court. Jika UU membatasi kebebasan individu tanpa alasan kuat, UU itu mati.
• Negara Skandinavia: Filosofi Social Solidarity diterjemahkan dalam sistem pajak dan perlindungan sosial yang ekstrem.
• Indonesia: Filosofi Gotong Royong dan Keadilan Sosial berhenti di level jargon karena tidak memiliki instrumen yudisial untuk memaksakannya ke dalam anggaran negara (APBN).
Kesalahan PosisiKesalahan terbesar bangsa ini adalah memosisikan Pancasila sebagai objek sosialisasi, bukan sebagai subjek pengawas.
• Tesis: Pemerintah sibuk menyuruh rakyat memahami, menghayati dan menghafal sila-sila Pancasila. Padahal ketika mencetuskan gagasannya, Soekarno menjelaskan nilai-nilai Pancasila digali dari relung hati rakyat, dari budaya yang tumbuh di masyarakat. Artinya, dalam DNA rakyat Indonesia sesungguhnya sudah terkandung komponen Pancasila. Maka secara logis, yang harus “dipancasilakan” bukan rakyat, melainkan penguasa -agar setiap tindakan dan kebijakan publik yang dibuatnya mengandung kebajikan nilai-nilai Pancasila, bukan sekadar kalkulasi kekuasaan.
Tantangan: Keluar dari Utopis ke ProfetikBangsa ini harus berani melakukan langkah radikal:
1. Berhenti memanipulasi Pancasila: Jangan gunakan label "Pancasila" untuk melegitimasi kebijakan pemerintah yang salah, karena hanya untuk menyenangkan kelompok sendiri dan oligarki, atau dipakai untuk membungkam kelompok kritis yang berbeda orientasi politik dengan penguasa.
2. Pancasila sebagai "Alat Pukul", Bukan "Alat Ukur"
Sepanjang sejarah Indonesia, penguasa cenderung menggunakan Pancasila secara asimetris:
• Ke Bawah (Rakyat): Pancasila dijadikan alat untuk mendisiplinkan masyarakat. Siapa pun yang kritis dicap "Anti-Pancasila".
• Ke Atas (Penguasa): Pancasila dijadikan "mantra" pembenaran. Selama kebijakan diberi label "Pancasila", maka dianggap sah.
Karena tidak ada mekanisme hukum untuk menyatakan "Pemerintah A telah gagal menjalankan Sila ke-5 sehingga mandatnya dicabut", maka Pancasila kehilangan wibawa sosiologisnya. Rakyat melihat Pancasila hanya sebagai retorika pejabat saat upacara, sementara kenyataan hidup mereka berjarak jauh dari nilai tersebut.
3. Perbandingan: Mengapa di Negara Lain Bisa?
Mari kita bandingkan dengan referensi dunia yang kita bahas tadi:
• Di AS: Jika pemerintah melanggar hak milik pribadi (kapitalisme yang dilindungi konstitusi), rakyat bisa menggugat pemerintah hingga ke Mahkamah Agung karena "hak konstitusional" bersifat sangat privat dan bisa diklaim individu.
• Di Negara Teokratis: Jika penguasa dianggap melanggar hukum Tuhan secara nyata, otoritas keagamaan (atau pemberontakan berbasis moral agama) punya legitimasi kuat untuk menggulingkannya.
• Di Indonesia: Pancasila itu kolektif. Ketika kesejahteraan tidak adil (pelanggaran kolektif), individu sulit menggugat karena tidak ada "hak subjektif" yang secara spesifik tertulis dalam pasal yang bisa dipidanakan.
4. Konsekuensi Sosial: "Ateisme" Pancasila
Dampak sosial dari penempatan Pancasila yang salah sangat nyata. Sebab ketika sebuah hukum atau ideologi tidak memberikan "keadilan nyata" (insentif) dan tidak menghukum "ketidakadilan nyata" (disinsentif), masyarakat akan mengalami alienasi ideologis -jarak psikologis antara nilai yang diagungkan dan realitas yang dialami. Masyarakat tidak lagi menghormati Pancasila bukan karena benci pada nilainya (siapa yang benci keadilan dan kemanusiaan?), tapi karena mereka melihat Pancasila telah "disandera" oleh sistem hukum yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke arah kebijakan negara.
Kesimpulan TragisnyaHirarki hukum kita menempatkan Pancasila di puncak, tapi secara fungsional, ia sering kali diletakkan di luar arena. Ia berada di puncak hirarki, disembah dalam teks, tetapi tidak memiliki kaki untuk turun ke bumi dan membatalkan kebijakan yang zalim.
Inilah yang membuat Indonesia sering disebut sebagai negara dengan "Konstitusionalisme Semu". Aturannya ada, hirarkinya lengkap, tapi keadilannya alpa.
Dalam konsep ketatanegaraan yang sehat, hirarki hukum seharusnya berfungsi untuk membatasi penguasa, bukan membebani rakyat. Jika kita kembali ke hirarki hukum yang kita bahas:
• Jika Pancasila di puncak, maka setiap UU yang dibuat DPR, atau kebijakan yang diturunkan pemerintah (Eksekutif) seperti Keppres, Perpres, Pemen, dll harus lulus uji "napas" Pancasila.
• Masalahnya, penguasa sering menggunakan Pancasila sebagai alat legitimasi (pembenaran), bukan sebagai instrumen limitasi (pembatasan).
Padahal kita semua tahu, para pembuat kebijakan (teknokrat dan politisi) sering kali terjebak pada angka-angka pertumbuhan ekonomi (kapitalistik) atau hitung-hitungan suara pemilu (pragmatis), lalu melupakan dimensi keadilan sosial.
Ketika kebijakan yang lahir justru meminggirkan masyarakat adat atau memperlebar jurang kaya-miskin, di situlah letak pelanggaran Pancasila yang paling nyata. Rakyat tidak butuh ceramah tentang Sila ke-5; rakyat butuh kebijakan yang mencerminkan Sila ke-5.
PenutupItulah sebabnya kenapa Pancasila perlu direposisi dalam kehidupan ketatanegaraan kita, agar memiliki fungsi sebagai sumber cahaya dan sekaligus sumber energi, seperti “matahari” dalam kehidupan alam semesta.
Karena itu, bangsa ini membutuhkan Mahkamah Pancasila -singgasana nilai tempat Pancasila tidak lagi sekadar dipuji, tetapi ditegakkan; tidak lagi sekadar dihafal, tetapi diputuskan; tidak lagi menjadi simbol, tetapi menjadi kekuatan korektif tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Mahkamah Pancasila bukanlah lembaga tandingan Mahkamah Konstitusi, melainkan penyempurna fungsi etik konstitusi, dengan mandat menguji kebijakan publik terhadap nilai-nilai dasar Pancasila secara substantif.
Pancasila kehilangan wibawa bukan karena nilainya lemah, tetapi karena negara tak pernah membangun tiang penegaknya. Tanpa Mahkamah Pancasila, cahaya itu tak pernah menjelma menjadi putusan yang mengikat nurani negara.*) Penulis Risalah Filsafat PERADABAN not just CIVILIZATION.