Berita

Tersangka berinisial AA diamankan polisi. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Sembako

SENIN, 01 JUNI 2026 | 18:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya ilegal berkedok warung sembako di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Seorang pria berinisial AA (29) ditangkap karena diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak menjelaskan bila kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.


Tak butuh waktu lama, saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios yakni 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

"Kami dari unit 2 sudbit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sesuai yang kami amankan berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti obat-obatan dalam daftar G antara lain Eximer, Tramadol, Alprazolam sejumlah kurang lebih 1.442 butir, Kemudian uang hasil penjualan sejumlah Rp450.000 dan alat komunikasi berupa Handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Denny dalam keterangan resmi pada Senin, 1 Juni 2026.

Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Dibawa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Denny.
 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya