Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto/Tangkapan Layar TV Parlemen

Politik

PDIP Dorong Keseimbangan antara Pasar Tradisional dan Ritel Modern

SENIN, 01 JUNI 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah diminta memastikan terciptanya keseimbangan antara perlindungan pasar tradisional dan kepastian berusaha bagi industri ritel modern di Indonesia.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, saat menyoroti ekspansi jaringan ritel modern yang dinilainya semakin masif.

Menurut Darmadi, jumlah gerai minimarket modern di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 46.000 unit. Jika pertumbuhannya tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menggerus keberlangsungan pasar-pasar tradisional.


Sebagai langkah konkret, Darmadi mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR di bawah arahan pimpinan Sturman Panjaitan telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional. Regulasi tersebut juga akan mengatur batasan dan tata kelola ekspansi ritel modern.

Ia menambahkan, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian," ujar Darmadi dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).

Meski mendukung adanya pembatasan ekspansi ritel modern, Darmadi juga menyoroti penutupan sementara sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah yang dilakukan berdasarkan Perda Tahun 2021.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi kepastian berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Gerai-gerai yang ditutup itu sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun, jauh sebelum Perda tersebut diterbitkan. Ini mencederai kepastian berusaha," tegasnya.

Karena itu, Darmadi meminta Menteri Perdagangan merumuskan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pasar tradisional dan kepentingan sektor ritel modern.

Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil dan pasar rakyat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi dan beroperasi sesuai ketentuan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya