Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Transisi Ekspor Satu Pintu, Ini Tahapan yang Harus Dipatuhi Eksportir

SENIN, 01 JUNI 2026 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menerapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis berupa batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. 

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dan akan dilakukan secara bertahap guna menjaga kelancaran rantai pasok global.

Implementasi kebijakan dibagi ke dalam dua tahap.


Tahap pertama, 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pemerintah menetapkan masa transisi bagi para eksportir. Selama periode ini, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri dan menggunakan nama perusahaan masing-masing dalam seluruh proses administrasi, mulai dari pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem CEISA hingga pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di SIMODIS.

Meski demikian, eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk serta menyampaikan laporan berkala kepada PT DSI sebagai BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama sebagai dasar penerapan format dokumen gabungan dengan skema “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

Tahap kedua, mulai 1 Januari 2027, kebijakan memasuki tahap implementasi penuh. Pada fase ini, perusahaan swasta tidak lagi diperkenankan melakukan ekspor secara mandiri. PT DSI akan berperan sebagai eksportir tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi perdagangan, kontrak dengan pembeli luar negeri, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, hingga penerimaan pembayaran.

Konsekuensinya, seluruh dokumen kepabeanan melalui CEISA 4.0 serta pelaporan devisa di SIMODIS akan menggunakan nama PT DSI sebagai BUMN Ekspor.

Kebijakan ekspor satu pintu ini mencakup sejumlah komoditas strategis. Di sektor batu bara, aturan berlaku untuk antrasit, batu bara bahan bakar, dan lignit. Pada sektor sawit, ketentuan mencakup minyak sawit mentah (CPO), minyak goreng, minyak jelantah, hingga residu minyak sawit. Sementara itu, pada sektor paduan besi, kebijakan menyasar produk hilirisasi seperti fero-nikel, fero-silikon-mangan, dan fero-titanium.

Adapun rincian jenis barang dan kode Harmonized System (HS) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Sementara ketentuan mengenai larangan dan pembatasan ekspor serta bea keluar akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah juga membuka layanan koordinasi teknis bagi pelaku usaha terkait pengalihan kontrak dan proses transisi. Layanan ini dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi PT Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian Perdagangan, serta saluran telepon dan WhatsApp Kementerian Keuangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya