Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Transisi Ekspor Satu Pintu, Ini Tahapan yang Harus Dipatuhi Eksportir

SENIN, 01 JUNI 2026 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menerapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis berupa batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. 

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dan akan dilakukan secara bertahap guna menjaga kelancaran rantai pasok global.

Implementasi kebijakan dibagi ke dalam dua tahap.


Tahap pertama, 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pemerintah menetapkan masa transisi bagi para eksportir. Selama periode ini, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri dan menggunakan nama perusahaan masing-masing dalam seluruh proses administrasi, mulai dari pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem CEISA hingga pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di SIMODIS.

Meski demikian, eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk serta menyampaikan laporan berkala kepada PT DSI sebagai BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama sebagai dasar penerapan format dokumen gabungan dengan skema “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

Tahap kedua, mulai 1 Januari 2027, kebijakan memasuki tahap implementasi penuh. Pada fase ini, perusahaan swasta tidak lagi diperkenankan melakukan ekspor secara mandiri. PT DSI akan berperan sebagai eksportir tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi perdagangan, kontrak dengan pembeli luar negeri, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, hingga penerimaan pembayaran.

Konsekuensinya, seluruh dokumen kepabeanan melalui CEISA 4.0 serta pelaporan devisa di SIMODIS akan menggunakan nama PT DSI sebagai BUMN Ekspor.

Kebijakan ekspor satu pintu ini mencakup sejumlah komoditas strategis. Di sektor batu bara, aturan berlaku untuk antrasit, batu bara bahan bakar, dan lignit. Pada sektor sawit, ketentuan mencakup minyak sawit mentah (CPO), minyak goreng, minyak jelantah, hingga residu minyak sawit. Sementara itu, pada sektor paduan besi, kebijakan menyasar produk hilirisasi seperti fero-nikel, fero-silikon-mangan, dan fero-titanium.

Adapun rincian jenis barang dan kode Harmonized System (HS) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Sementara ketentuan mengenai larangan dan pembatasan ekspor serta bea keluar akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah juga membuka layanan koordinasi teknis bagi pelaku usaha terkait pengalihan kontrak dan proses transisi. Layanan ini dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi PT Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian Perdagangan, serta saluran telepon dan WhatsApp Kementerian Keuangan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya