Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Transisi Ekspor Satu Pintu, Ini Tahapan yang Harus Dipatuhi Eksportir

SENIN, 01 JUNI 2026 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menerapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis berupa batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. 

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dan akan dilakukan secara bertahap guna menjaga kelancaran rantai pasok global.

Implementasi kebijakan dibagi ke dalam dua tahap.


Tahap pertama, 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pemerintah menetapkan masa transisi bagi para eksportir. Selama periode ini, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri dan menggunakan nama perusahaan masing-masing dalam seluruh proses administrasi, mulai dari pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem CEISA hingga pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di SIMODIS.

Meski demikian, eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk serta menyampaikan laporan berkala kepada PT DSI sebagai BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama sebagai dasar penerapan format dokumen gabungan dengan skema “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

Tahap kedua, mulai 1 Januari 2027, kebijakan memasuki tahap implementasi penuh. Pada fase ini, perusahaan swasta tidak lagi diperkenankan melakukan ekspor secara mandiri. PT DSI akan berperan sebagai eksportir tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi perdagangan, kontrak dengan pembeli luar negeri, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, hingga penerimaan pembayaran.

Konsekuensinya, seluruh dokumen kepabeanan melalui CEISA 4.0 serta pelaporan devisa di SIMODIS akan menggunakan nama PT DSI sebagai BUMN Ekspor.

Kebijakan ekspor satu pintu ini mencakup sejumlah komoditas strategis. Di sektor batu bara, aturan berlaku untuk antrasit, batu bara bahan bakar, dan lignit. Pada sektor sawit, ketentuan mencakup minyak sawit mentah (CPO), minyak goreng, minyak jelantah, hingga residu minyak sawit. Sementara itu, pada sektor paduan besi, kebijakan menyasar produk hilirisasi seperti fero-nikel, fero-silikon-mangan, dan fero-titanium.

Adapun rincian jenis barang dan kode Harmonized System (HS) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Sementara ketentuan mengenai larangan dan pembatasan ekspor serta bea keluar akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah juga membuka layanan koordinasi teknis bagi pelaku usaha terkait pengalihan kontrak dan proses transisi. Layanan ini dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi PT Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian Perdagangan, serta saluran telepon dan WhatsApp Kementerian Keuangan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya