Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Devisa SDA Wajib Parkir di Dalam Negeri, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

SENIN, 01 JUNI 2026 | 07:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memberlakukan PP No 21/2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini 1 Juni 2026. 

Langkah strategis ini diambil demi mendongkrak retensi devisa di dalam negeri, yang pada akhirnya akan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa eksportir sektor komoditas alam wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan kepatuhan penuh. 


“Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu 31 Mei 2026. 

Dalam aturan baru ini, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen dana mereka selama minimal 3 bulan. 

Seluruh penempatan dana ini dilakukan melalui bank BUMN yang ditunjuk, dengan batas maksimal konversi dari valuta asing ke rupiah ditetapkan sebesar 50 persen demi efektivitas pengelolaan devisa.

Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah menawarkan insentif pajak berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan dari instrumen DHE SDA. 

Eksportir berpeluang menikmati tarif PPh kompetitif hingga 0 persen, tergantung pada lamanya jangka waktu penempatan dana di dalam negeri. Stimulus fiskal ini dinilai jauh lebih menarik dibandingkan instrumen investasi lain yang umumnya dikenakan pajak lebih tinggi.

Pemerintah optimistis kombinasi kewajiban dan insentif ini akan menciptakan kepastian regulasi yang mendukung keberlanjutan investasi. 

Meski ketat, fleksibilitas tetap diberikan bagi eksportir yang terikat perjanjian bilateral atau kesepakatan dagang internasional dengan Indonesia agar arus perdagangan tetap lancar. 

Secara keseluruhan, implementasi PP 21/2026 diyakini mampu mendongkrak retensi devisa secara signifikan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya