Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Devisa SDA Wajib Parkir di Dalam Negeri, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

SENIN, 01 JUNI 2026 | 07:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memberlakukan PP No 21/2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini 1 Juni 2026. 

Langkah strategis ini diambil demi mendongkrak retensi devisa di dalam negeri, yang pada akhirnya akan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa eksportir sektor komoditas alam wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan kepatuhan penuh. 


“Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu 31 Mei 2026. 

Dalam aturan baru ini, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen dana mereka selama minimal 3 bulan. 

Seluruh penempatan dana ini dilakukan melalui bank BUMN yang ditunjuk, dengan batas maksimal konversi dari valuta asing ke rupiah ditetapkan sebesar 50 persen demi efektivitas pengelolaan devisa.

Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah menawarkan insentif pajak berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan dari instrumen DHE SDA. 

Eksportir berpeluang menikmati tarif PPh kompetitif hingga 0 persen, tergantung pada lamanya jangka waktu penempatan dana di dalam negeri. Stimulus fiskal ini dinilai jauh lebih menarik dibandingkan instrumen investasi lain yang umumnya dikenakan pajak lebih tinggi.

Pemerintah optimistis kombinasi kewajiban dan insentif ini akan menciptakan kepastian regulasi yang mendukung keberlanjutan investasi. 

Meski ketat, fleksibilitas tetap diberikan bagi eksportir yang terikat perjanjian bilateral atau kesepakatan dagang internasional dengan Indonesia agar arus perdagangan tetap lancar. 

Secara keseluruhan, implementasi PP 21/2026 diyakini mampu mendongkrak retensi devisa secara signifikan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya