Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Berdasarkan pemantauan Forum Sipil Bersuara (Forsiber) melalui website KPK, dari total 86 anggota Fraksi Gerindra di DPR, hanya 46 legislator (53,49 persen) yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025.
Sementara 32 legislator (37,21 persen) tercatat belum melaporkan LHKPN 2025. Sedangan delapan anggota lainnya (9,30 persen) datanya tidak ditemukan.
Aktivis Forsiber Hamdi Putra mengatakan, angka ini menunjukkan realitas bahwa hampir satu dari ddua anggota Fraksi Gerindra belum menunjukkan kepatuhan administratif dalam melaporkan LHKPN mereka.
"Sejumlah nama dengan kekayaan fantastis justru mengabaikan kewajiban pembaruan data LHKPN mereka," kata Hamdi, dikutip Senin 1 Juni 2026.
Titiek Soeharto tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada tahun 2017 dengan kekayaan Rp592,58 miliar, Mohammad Hekal terakhir melapor tahun 2023 dengan kekayaan Rp92,29 miliar, Himmatul Aliyah terakhir melapor tahun 2024 dengan kekayaan Rp73,71 miliar, serta Ahmad Muzani yang terakhir melapor pada 2018 dengan kekayaan Rp25,69 miliar.
Menurut Hamdi, hal ini menciptakan persoalan integritas yang serius. Semakin besar kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat publik, semakin tinggi pula kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitasnya di hadapan rakyat.
Lebih problematis lagi, ditemukan adanya kelompok anggota fraksi yang LHKPN nya tidak tersedia. Mereka adalah Danang Wicaksana, Sriyanto Saputro, Yuliansyah, Rahmawati, Alimudin Kolatlena, Muhammad Rohid, Adik Sasongko, dan Anwar Sadad.
"Secara politik, temuan ini melahirkan sebuah paradoks besar," kata Hamdi.
Hamdi menegaskan, jika partai penguasa ingin berbicara lantang tentang pemberantasan korupsi, efisiensi anggaran negara, dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance), maka kepatuhan LHKPN seharusnya menjadi standar paling dasar yang wajib dipenuhi, bukan sekadar formalitas yang diabaikan.
"Bagaimana mungkin wakil rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, anggaran, dan pejabat negara, jika kewajiban transparansi atas diri mereka sendiri belum dibereskan?" pungkas Hamdi.