Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Mulai Besok, Eksportir Wajib Parkir Dana DHE SDA di Himbara

MINGGU, 31 MEI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Keuangan memperingatkan eksportir sumber daya alam (SDA) wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank-bank milik negara atau Himbara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,  COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari, di Wisma Danantara, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Mei 2026.

"Mulai 1 Juni besok ya. Dalam PP 2021/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, ekspor 3 SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Purbaya.


Dia menjelaskan, secara rinci ketentuan baru tersebut diberlakukan untuk dua kategori komoditas yang menjadi andalan ekspor Indonesia.

"Eksportir non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," sambungnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan ketentuan DHE SDA ini perlu diperhatikan para eksportir Indonesia, sebagai satu hal yang tidak bisa ditawar-tawar.

"Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara. Konversi DHE SDA ke valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50%," katanya. 

Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, Purbaya menegaskan tetap ada relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambahan migas dan non-migas.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya