Berita

Gedung Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)

Hukum

Nafsu Setan Pria Tambora, Gagahi Anak di Bawah Umur Pakai Kekerasan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 18:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang tak terima dengan petaka menimpa buah hatinya.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka. Pemuda tanggung tersebut terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Nunu kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.


Nunu menjelaskan, aksi bejad pelaku bermula saat dirinya mengenal korban melalui seorang temannya sejak April 2026 lalu. Modus kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk merayu dan mengajak korban berkunjung ke kediamannya.

Nahas, pada Sabtu 23 Mei 2026, korban yang datang ke rumah pelaku justru menjadi pelampiasan nafsu bejad. Korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak tiga kali. Korban sejatinya sempat melakukan perlawanan sengit demi mempertahankan kehormatannya, namun kalah tenaga.

"Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak minta tolong, namun oleh pelaku mulut korban langsung dibekap menggunakan telapak tangan," beber Nunu.

Selain menjebloskan pelaku ke dalam jeruji besi, Nunu menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dengan mengutamakan masa depan korban. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi, termasuk mengamankan hasil visum dari rumah sakit.

Atas tindakan bejadnya tersebut, tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya