Berita

Gedung Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)

Hukum

Nafsu Setan Pria Tambora, Gagahi Anak di Bawah Umur Pakai Kekerasan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 18:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang tak terima dengan petaka menimpa buah hatinya.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka. Pemuda tanggung tersebut terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Nunu kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.


Nunu menjelaskan, aksi bejad pelaku bermula saat dirinya mengenal korban melalui seorang temannya sejak April 2026 lalu. Modus kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk merayu dan mengajak korban berkunjung ke kediamannya.

Nahas, pada Sabtu 23 Mei 2026, korban yang datang ke rumah pelaku justru menjadi pelampiasan nafsu bejad. Korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak tiga kali. Korban sejatinya sempat melakukan perlawanan sengit demi mempertahankan kehormatannya, namun kalah tenaga.

"Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak minta tolong, namun oleh pelaku mulut korban langsung dibekap menggunakan telapak tangan," beber Nunu.

Selain menjebloskan pelaku ke dalam jeruji besi, Nunu menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dengan mengutamakan masa depan korban. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi, termasuk mengamankan hasil visum dari rumah sakit.

Atas tindakan bejadnya tersebut, tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya